Analisis RKUHP-Pasal Kontroversial" Penggelandangan"
Oleh : Nuroh
Sebelum kita masuk pada pembahasan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud RKUHP itu? RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan maksud untuk memperbaharui atau meng-upgrade KUHP yang berasal dari Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht. Mengapa Indonesia harus memperbaharui KUHP? tidak lain tidak bukan, karena KUHP yang berasal dari Belanda "Wetboek van Starfrecht" ini kurang sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia, dan salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi masyarakat di Indonesia sekarang adalah adanya teknologi dan perubahan sosial yang semakin modern, maka dengan hal itu menyebabkan kasus kejahatan semakin banyak dan bermacam-macam.
Dalam RKUHP, ada beberapa pasal yang kontroversial (yang mendapatkan pro dan kontra dari kalangan masyarakat ataupun mahasiswa). Salah satunya yaitu Pasal 431 RKUHP tentang Penggelandangan yang berbunyi, "setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1".
"Gelandangan perilaku mengganggu", seperti itulah orang menganggap para gelandangan. Dianggap mengganggu, bahkan yang lebih kejamnya lagi disebut sebagai sampah. Pasal ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, karena negara dianggap sebagai pembuat hukum tetapi juga yang menjerumuskan orang didalamnya. Karena, negara belum adil dan belum berhasil untuk menyejahterakan rakyatnya. Masih banyak rakyat yang kelaparan dan salah satunya para Gelandangan. Lantas mengapa negara membuat RKUHP tentang Penggelandangan ini?
Dalam KUHP ataupun RKUHP, Perilaku bergelandangan masuk sebagai perilaku yang mengganggu dan melanggar ketertiban umum. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-X/2012, yang merupakan ranah negara dalam pelarangan hidup dengan cara bergelandangan. Sedang negara belum memberikan fasilitas serta belum menyejahterakan rakyatnya dengan baik, tetapi hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk membolehkan rakyatnya hidup dengan cara bergelandangan dan maka rakyat harus patuh terhadap hukum dan negara. Karena, banyak kasus gelandangan menjadi tren untuk menjadi kaya dan kadangkala bukan gelandangan saja ikut menjadi gelandangan, karena ingin menjadi kaya dengan cara yang instan "tanpa bekerja". Dengan hal tersebut, bukan menjadi alasan pembenar bagi siapapun untuk melanggar hukum, mengabaikan peraturan, dengan alasan karena negara belum melaksanakan kewajibannya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Sumber: http://misaelandpartners.com/kontroversi-rancangan-undang-undang-kuhp.
Analisis : Pasal 431, tentang Penggelandangan. Bahwa hidup dengan cara bergelandangan merupakan melanggar ketertiban umum. Dalam RKUHP, sudah diberi keringanan yaitu denda paling banyak sebesar 1 (satu) juta Rupiah daripada Pasal 505 KUHP yaitu pidana Kurungan paling lama 3 bulan. Dengan hal ini, maka harus bagi kita membaca dan memahami maksud dari RKUHP Pasal 431 tentang Penggelandangan ini. Yang mana pembuat atau perevisi Undang-Undang sudah pasti mempertimbangakan, serta mendiskusikan segala kemungkinan yang terjadi dan membuat aturan dengan seadil dan sebaik mungkin. Maka, sudah seharusnya kita sebagai warga negara harus pandai menelaah dan mencermati setiap kebijakan yang diadakan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H