Menurut WHO, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan seringnya infeksi, yang ditandai dengan penurunan tinggi badan atau tinggi badan. Menurut WHO, standar tinggi badan anak laki-laki usia 24-60 bulan adalah 87,1-110 cm. sedangkan standar tinggi badan anak perempuan usia 24 hingga 60 bulan adalah 85,7 hingga 109,4 cm.
Di Indonesia, jumlah anak stunting tergolong tinggi. Prevalensi stunting di Indonesia sebesar 27,67% pada tahun 2019, kemudian turun menjadi 24,4% pada tahun 2021. Indonesia memiliki prevalensi stunting yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Myanmar (35%), Vietnam (23%) dan Thailand (16%). ). %), (Muthia dkk., 2019; Sanda dkk., 2022). Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat ke-15 tertinggi yaitu sebesar 27,4% pada tahun 2021. Saat ini Kabupaten Enrekang menjadi salah satu provinsi dengan tingkat pencurian tertinggi di Sulsel.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang kesehatan" bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu komponen kesejahteraan yang wajib dilaksanakan Sesuai dengan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan Bidang Kesehatan. Gangguan makan merupakan masalah seumur hidup yang sangat kompleks dan serius serta perlu segera diatasi. Itu bisa muncul sejak kecil. ibu hamil, anak kecil, remaja, bahkan orang lanjut usia (lansia).
Indonesia mempunyai permasalahan gizi yang cukup serius, ditandai dengan tingginya angka gizi buruk pada anak dibawah usia 5 tahun. Balita cacat merupakan masalah gizi buruk kronis, mengakibatkan kegagalan pertumbuhan tubuh dan otak akibat kekurangan gizi yang berkepanjangan. Menurut Manajer Informasi Program Gizi (Kartin) Dinas Kesehatan Enrekang, ada beberapa faktor penting yang berkontribusi terhadap tingginya stunting di Kabupaten Enrekang. Faktor ini merupakan sebuah pola kondisi pemberian makan, pengasuhan dan sanitasi. Namun yang paling umum adalah pola asuh orang tua.
Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang merupakan instansi kesehatan yang bertugas membuat pedoman teknis bidang kesehatan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menyelenggarakan program. untuk mengatasi permasalahan di bidang kesehatan.
Kabupaten Enrekang termasuk dalam salah satu wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, secara astronomis terletak pada 314'36"_350'00 LS dan 11940'53"_12006'33" BT dan berada 442 meter di atas permukaan laut beserta luasnya 1786,01 km2. Jarak dari ibu kota provinsi (Makassar) melalui jalan darat menuju kota Enrekang adalah 235 km. Misi dan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang harus membantu gubernur dalam menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. Keputusan Bupati Kabupaten Enrekang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Pelayanan Kesehatan.
Perubahan jumlah tenaga kesehatan (SDM) pada tahun 2017 tidak terlalu signifikan, meskipun jumlah pegawai mengalami penurunan karena adanya masa pensiun/transisi. Strategi penurunan angka penderita stunting ini sangat penting diterapkan pemerintah untuk menjadikan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Enrekang menjadi masyarakat yang sehat.
Visi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Enrekang tercapai yaitu "Membangun masyarakat mandiri yang berperilaku hidup sehat menuju enrekang yang berkemajuan, aman dan sejahtera". Mengurangi jumlah penduduk yang mengalami kekurangan merupakan strategi yang sangat penting dilakukan pemerintah untuk menjadikan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Enrekang menjadi masyarakat yang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H