Desa Langgardalem merupakan desa tertua yang berada di Kabupaten Kudus. Langgardalem berasal dari 2 (dua) kata yakni Langgar yang berarti tempat ibadah dan Dalem berarti pribadi atau tuan rumahnya. Adapun di Desa Langgardalem terdapat 8 dukuh yang terdiri dari Langgardalem, Jagalan, Kalinyamatan, Kaujon, Nanggungan Kidul, Nanggungan Lor, Balai Tengahan dan Puspitan dimana di setiap dukuhnya terdapat satu masjid sebagai ciri khasnya. Karena menjadi desa tertua di Kudus, Langgardalem menyimpan banyak tempat bersejarah yang menjadi awal mula potensi wisata seperti Masjid Langgardalem, Klenteng Hok Ling Bio, Rumah Joglo Pencu, Puri Anjani dan Omah Batik-Ku.
1. Masjid Langgardalem
Masjid Langgardalem dibangun oleh Sunan Kudus pada tahun 885 H / 1480 M. Keunikan Masjid Langgardalem ini terletak pada bentuk atap masjid yang berupa atap tumpang susun tiga yang dilengkapi dengan hiasan mustoko dipuncaknya. Selain itu, keunikan juga terdapat di pintu masuk ruang utama beserta tembok berhias di kanan kirinya, yang berfungsi sebagai pembatas antara ruang mengaji dan ruang utama. Tembok pembatas tersebut terbagi menjadi empat bidang yang dipisahkan oleh tiga buah pintu masuk.
2. Klenteng Hok Ling Bio
Klenteng Hok Ling Bio merupakan salah satu klenteng tertua di Kudus yang diperkirakan sudah ada sekitar abad 15 Masehi. Klenteng yang terbuat dari tembok batu, bata merah, semen, kayu jati, dan genteng ini dulu dikelola oleh Yayasan Nyoo Thiam Huk dan sekarang dikelola oleh T.I.T.D. Amurva Bhumi Madurekso Kudus, terletak di Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, dan digunakan untuk peribadatan para penganut Konghuchu.
3. Rumah Joglo Pencu
Rumah Adat Kudus adalah rumah tradisional khas Kudus, berbentuk Joglo Pencu, tumpang sari dan gebyog berukir yang memadukan gaya ukiran Persia (Islam), China (Budha, Konghucu, dan Taoisme) serta gaya ukiran Jawa (Hindu-Budha). Rumah Adat Kudus didesain oleh tiga arsitektur utama Kudus waktu itu yaitu Ragamaya, Ragajati, dan Ragajaya. Salah satu Rumah Adat Kudus rancangan Arsitek Ragajati tahun 1725 adalah Rumah Adat Kudus milik Ibu Fatkhawati Binti Haji Asmichan. Di Desa Langgardalem juga masih terdapat rumah Joglo Pencu yang dimiliki oleh Bapak Sumarno. Rumah Joglo Pencu milik Bapak Sumarno menggunakan seni ukir Ragajati.
4. Puri Anjani
Puri Anjani berasal dari pabrik rokok kretek rumahan dengan merk dagang "Terweloe". Bangunan tua ini terdiri atas 3 bagian, yakni kantor yang difungsikan sebagai kantor dan mushola, bangunan tengah yang difungsikan sebagai ruang tidur utama, dan bangunan belakang yang difungsikan sebagai kamar tidur dan ruang makan. Puri Anjani menyimpan perabot lama dan berbagai barang antik untuk menonjolkan kesan tua dari bangunan ini. Ada pula beberapa barang yang merupakan peninggalan pabrik kretek Tjap Bal Tiga milik Raja Kretek Nitisemito.