Lihat ke Halaman Asli

Nurma Afifa

BUKAN MANUSIA RIBET

(Essai) Bank Sampah sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Diperbarui: 18 Oktober 2021   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bank sampah - hiduptanpasampah.com

Tingginya angka produksi sampah di Indonesia semakin mengalami peningkatan setiap tahunnya seiring dengan pola konsumensarisme masyarakat yang semakin melambung tinggi. 

Dibuktikan dengan data Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun (Dirjen PSLBS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati Mintarsih (2016) mengatakan bahwa terjadi peningkatan produksi sampah per hari sebanyak 1 ton dari 64 ton per hari di tahun 2015 menjadi 65 ton di tahun 2016. S

tatistik Sampah Indonesia (2012), jumlah sampah yang muncul di seluruh pulau Indonesia mencapai 38,5 juta ton per tahun dengan didominasi wilayah tertinggi yaitu Pulau Jawa (21,2 juta ton per tahun). Dari fenomena ini tentu membutuhkan evaluasi dan peninjauan kembali terkait sistem dan metode pengelolaan sampah.

Proses pengelolaan sampah secara konvensional yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengepul sampah pada titik tertentu yang selanjutnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau lebih dikenal sebagai paradigma kumpul-angkut-buang. 

Selain pengelolaan sampah konvensional, sebagian masyarakat dan komunitas peduli lingkungan sudah mulai melakukan pengelolaan sampah secara modern dengan berbagai macam inovasi pengelolaan sampah. 

Sistem ini berorientasi pada pemanfaatan sampah untuk digunakan kembali atau menjadi sumber penghasilan tetap warga. Beragam inovasi pengelolaan sampah seperti tenaga pembangkit listrik berbasis sampah, produksi kerajinan dari sampah, bank sampah dan yang lainnya.

Kegiatan pembatasan penggunaan bahan anorganik dan memaksimalkan pengelolaan sampah bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat baik dari kalangan pejabat hingga buruh dapat merasakan manfaat dari daur ulang sampah atau yag lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui upaya penanganan yang terprogram. 

Salah satu inovasi yang di angkat pada topik pembahasan kali ini adalah bank sampah. Ilmu Kesehatan Lingkungan menyatakan sampah (refuse) adalah benda yang sudah tidak memiliki nilai jual baik dari segi keindahan, harga dan kelayakan sehingga tidak memungkinkan untuk dipakai atau harus dibuang agar tidak mengganggu kelangsungan hidup.

Sampah dibedakan menjadi dua jenis yaitu sampah organik yaitu berasal dari sisa makhluk hidup yang terdapat di alam dan anorganik yang dihasilkan dari berbagai proses pengelolaan dimana sampah ini membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses penguraiannya oleh bakteri secara alami. Upaya pengelolaan sampah adalah wujud dari penerapan menjaga kebersihan lingkungan. 

Untuk menciptakan lingkungan sehat dan bersih membutuhkan strategi pengelolaan dan administrasi yang baik dan sesuai dengan standart kebutuhan. DPU Cipta Karya (1993) pengelolaan sampah adalah serangkaian upaya untuk mengatur atau mengelola sampah dari proses pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline