Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang memerlukan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam.
Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata: Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap umat muslim sebelum idhul Fitri. zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Terutama bagi mereka yang dianggap memiliki kemampuan, baik hanya untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga lain yang menjadi tanggung jawab.
Proses pembayaran zakat di masjid Baitul Hikmah IAIN kendari di lakukan dengan imam yang akan menerima uang atau beras zakat dari masyarakat yang ingin membayar zakat kemudian membacakan doa untuk menerima zakat, dan selanjutnya mengarahkan si pembayar zakat untuk berniat dan lanjut berdoa bersama yang di pandu oleh imam, Imam masjid kemudian akan mencatat jumlah zakat yang diterima dan kemudian para pengurus masjid akan mendistribusikannya kepada mustahiq
Adapun jumlah atau nilai harga zakat fitrah yang wajib di bayarkan sebagai berikut:
1.Beras super Rp.59.000/jiwa
2.Beras premium Rp.53.000/jiwa
3.Beras medium Rp.44.000/jiwa
4.jagung Rp.31.000/jiwa
5.umbi"an Rp.37.000/jiwa