Lihat ke Halaman Asli

Nur lina

Mahasiswa

Perbandingan Pengelolaan Zakat pada Masa Rasulullah SAW dan Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011

Diperbarui: 2 April 2024   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pada Masa Rasulullah SAW ( Khatabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Perencanaan)

Khatabah adalah orang yang mencatat wajib zakat Pada masa rasulullah, Pengelolaan zakat di bantu oleh para sahabatnya dalam berbagai kesempatan untuk mengedukasi ajaran islam, termasuk kewajiban zakat.

B.Hasabah

Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.

C.Jubah

Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.

D.khazanah 

 petugas penghimpun dan pemelihara harta. Pendistribusian zakat masa Rasul merujuk kepada delapan asnaf Umar Bin Khattab salah satu sahabat Nab yang membantu dalam mengelola zakat, penghimpunan dan pemeliharaan zakat. Pendistribusian zakat dimasa Rasul tidak pernah menundanya.

Sementara itu, di Indonesia, pengelolaan zakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline