Hati-hati jangan sampai terlewatkan untuk membayar pajak! Sebagai warga negara yang baik, kita harus tepat membayar pajak. Masih merasa kesulitan untuk bayar pajak? untuk sekarang tidak lagi, mulai 1 juli 2016 mendatang akan ada inovasi baru dari direktorat jenderal pajak dalam pembayaran pajak. Wajib pajak hanya bisa membayarkan pajaknya melalui e-billing.
Mau tahu cara pembayaran dengan e-billing? anda sebagai wajib pajak perlu melakukan dua hal saja untuk ini. Langkah pertama anda harus membuat kode billing dan langkah kedua anda membayarkan kode billing yang sudah dibuat. Gimana sih caranya buat kode dan membayar kode billing? nah begini caranya, untuk membuat kode billing anda perlu melakukan sebagai berikut :
- Melalui Customer Service/Teller Bank (Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank) dan Kantor Pos
- Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
- Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
- Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
- Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)
Setelah dapat kode billing anda sebagai wajib pajak harus melakukan pembayaran ode billing, caranya :
- Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
- Melalui ATM
- Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
- Internet Banking
- Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
- Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)
Di era berkembang pesatnya teknologi sebagian besar hal yang dianggap rumit dapat dijadikan hal yang sangat mudah. Apalagi pengguna gadget-gadget canggih, bayar pajak tinggal pake internet banking saja. Tidak sulitkan? ayo tunggu apalagi! kalau masih bingung, segera cari dan tanya informasinya seputar e-billing ke bank yang sudah bisa menjalankan e-billing. Jangan sampai anda tidak tahu karena mulai 1 juli 2016 pembayaran pajak hanya menggunakan e-billing. Sudah diberi kemudahan, jangan malas bayar pajak. Jadilah wajib pajak yang taat membayar pajak. Semoga informasi ini bermanfaat
Sumber : www.pajak.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H