Lihat ke Halaman Asli

NUR LAYLIN

Orang biasa

Fintech Equity Crowfunding: Solusi Investasi dan Manajemen Pembiayaan UMKM di Era Covid-19

Diperbarui: 19 Juni 2020   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

olahan pribadi dari yuksinau.id


Saat ini, dunia digemparkan dengan penyebaran wabah penyakit virus corona yang berawal dari China. Jumlah kematian akibat virus corona ini melampaui 1.000 jiwa dan jumlah orang yang terinfeksi mencapai puluhan ribu jiwa dan mengalami peningkatan setiap harinya. Per tanggal 17 Juni 2020, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia sejumlah 41.431 orang. Dari jumlah tersebut, korban meninggal mencapai 2.276 orang, dengan jumlah yang sembuh 16.243 orang. Kasus penyebaran Covid-19 ini mengalami peningkatan setiap harinya, sehingga ketidakpastian ini akan memengaruhi laju perekonomian dan berdampak pada berbagai sektor (covid.19.go.id).

Situasi pandemi ini berdampak serius pada salah satu sektor perekonomian di Indonesia, yakni sektor UMKM. Banyak perusahaan kecil, menengah maupun besar yang akhirnya terpaksa menutup  usahanya untuk sementara. Padahal, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. 

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia tahun 2018 menunjukkan UMKM di Indonesia dapat menyerap 97% dari total penyerapan tenaga kerja, 89% di antaranya ada di sektor mikro, dan menyumbang 60% terhadap Produk Domestik bruto (Kemenkop dan UMKM, 2018).

Menurut Kementrian Koperasi dan UMKM, terdapat 37.000 UMKM yang mengalami dampak sangat serius dengan adanya pandemi ini. Dampak tersebut yakni sekitar 56% mengalami penurunan penjualan, 22 % mengalami permasalahan pada aspek pembiayaan, 15 % mengalami masalah distribusi barang, dan 4 % mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku. Salah satu permasalahan yang dianggap cukup penting tersebut yakni masalah pembiayaan. 

Umumnya para pelaku UMKM yang hendak mengakses pinjaman  melalui bank, harus memiliki salah satu komponen penting, yaitu agunan. Tidak adanya agunan ini mengakibatkan para pelaku UMKM ini menjadi kesulitan untuk memperoleh modal. Selain itu di era pandemi saat ini masyarakat diharuskan PSBB atau dianjurkan untuk tidak keluar rumah, sehingga akan mengalami kesulitan dalam peminjaman modal atau pembiayaan usaha UMKM kepada lembaga keuangan terkait.

Oleh karena itu diperlukan suatu alternatif pembiayaan didital dalam mengatasi permasalahan tersebut. Alternatif yang dimaksud yakni Fintech Equity Crowdfunding. Fintech Equity Crowdfunding merupakan suatu model Platfrom Crowdfunding dalam memberikan pembiayaan kepada UMKM dengan konsep Equity Based yang memungkinkan para pelaku usaha UMKM mendapatkan pembiayaan secara mudah, aman, efektif dan efisien. Dimana pada platform Fintech Equity Crowdfunding ini nantinya dapat melakukan pembayaran, peminjaman (lending), pembiayaan (crowdfunding), investasi, perencanaan keuangan (personal finance), dan juga riset keuangan (Rizal, 2020)

 Menurut Henley (2017), Financial Technology merupakan suatu inovasi dalam bidang jasa keuangan. Financial technology ini menggunakan sistem peer to peer lending (P2PL) yang merupakan suatu platform dengan sentuhan teknologi modern dimana nantinya dapat pinjaman modal atau pembiayaan secara online serta melakukan transaksi  pembayaran jarak jauh dengan yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. 

Financial technology yang dikolaborasikan dengan layanan keuangan crowdfunding dapat melakukan investasi sekaligus memperoleh dana atau menerima investor yang berasal dari seluruh dunia yang nantinya memberikan pembiayaan kepada UMKM, sebab dengan adanya platform ini nantinya dapat melakukan transfer uang secara internasional (Rizal dkk, 2020).

Crowdfunding dapat memberi akses kepada orang-orang dalam jangkauan dan kelompok yang lebih besar. Crowdfunding juga dapat menjaring dan mengumpulkan uang dari masyarakat secara luas dengan menggunakan platform online. Crowdfunding menggunakan teknologi web dan sistem pembayaran secara online yang ada untuk memfasilitasi transaksi antara peminjam dana dan pemberi dana. 

Crowdfunding memiliki  empat karakteristik, yaitu modal (equity), pinjaman (lending), hadiah (reward-based), dan donasi(donation). Crowdfunding menawarkan alternatif memperoleh dana tanpa perantara berstandar khusus seperti peminjaman di lembaga keuangan yang mengharuskan persyaratan analisis 5C's of credit bank (Mollick, E. 2014).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline