Lihat ke Halaman Asli

Prinsip Solidaritas Asuransi dalam Bentuk Islam

Diperbarui: 13 Maret 2019   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Menurut Jhon M. Echols dan Hassan Shadily (1990:326) Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance. Insurance mempunyai pengertian: (a)asuransi, dan (b)jaminan.  Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie atau asuransi dan verzekering atau pertanggungan (Wirjono Prodjodikoro, 1987:1).

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 Pasal 1: "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi  asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau  hidupnya seseorang yang dipertanggungkan".

Salah satu alternatif menghindari perusahaan asuransi konvensional adalah bergabung dengan perusahaan Asuransi Syariah Tafakul. Perusahaan ini diyakini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam fikih mu'amalah yang menyangkut prinsip jaminan, syirkah, bagi hasil, dan tafakul (saling menanggung). Tafakul berarti saling menanggung atau menanggung bersama.

Sedangkan, reasuransi syariah (retafakul) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) menyetujui, di mana ada proses suka sama suka (saling menyepakati) risiko dan persyaratnnya yang ditetapkan dalam akad. Dalam operasionalnya, menggunakan prinsip-prinsip syariah, terbebas dari praktek gharar, maisir, dan riba.

Tujuan retafakul yakni untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung lain. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggung pertama dapat mengurangi atau memperkecil risiko-risiko yang diterimanya dipandang dari segi kemungkinan kerugian nateriil.

Mekanisme Asuransi Syariah Tafakul telah berjalan sesuai prinsip syariah. Namun, terkadang mengundang sejumlah pertanyaan di dalam masyarakat. Pada pokoknya pertanyaan tersebut berpangkal pada dua permasalahan. Pertama, apakah sudah terpenuhi syarat bagi keabsahan akad jaminan serta syarat dalam akad jaminan menurut prinsip syariah. Kedua, seputar kedudukan perusahaan tafakul itu sendiri: apakah ia  berperan sebagai perusahaan penjamin, ataukah sebagai perusahaan pengelola dana nasabah, atau hanya sekedar sebagai lembaga yang mempertemukan nasabah sebagai pemilik dana dengan pengusaha.

Permasalahan diatas, menurut sebagian ahli fikih Islam, sebagaimana telah diuraikan oleh Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani bahwa aada 5 rukun dhaman (tanggungan), yaitu:

(a) Adanya pihak yang menjamin (dhamin).

(b) Adanya pihak yang dijamin (madhmun  'anhu).

(c) Ada yang menerima jaminan (madhmun lahu).

(d) Adanya barang atau beban (harta) yang harus ditunaikan, yakni sebagaimana disebut oleh  hadits di  atas , berupa hak harta yang wajib dibayar atau akan jatuh tempo pemenuhannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline