Lihat ke Halaman Asli

Nur Laily Salsabilla

Universitas Muhammadiyah Malang

UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Diperbarui: 7 Januari 2023   06:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nur Laily Salsabilla 

NIM : 202210330311047

Kelas : A Kedokteran 

Konstitusi merupakan suatu bentuk dan susunan suatu negara. konstitusi berperan penting dalam suatu negara, jika tidak ada konstitusi dalam suatu negara maka seorang penguasa dapat melakukan hal kekuasaan tanpa ada batasan yang jelas dalam suatu negara tersebut. 

Tujuan adanya konstitusi adalah sebagai tata tertib yang terkait dengan lembaga pemerintahan suatu negara biasanya berupa dokumen tertulis. Hukum ini tidak menjelaskan dokumen terperinci namun hanya menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar peraturan peraturan pemerintah. 

Konstitusi memuat aturan dan prinsip politik dan hukum, istilah ini untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip dasar politik, prinsip dasar hukum dalam bentuk struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintah negara pada umumnya. 

Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang pertama kali disahkan oleh Panitia Perisapan Kemerdekaan Indonesian (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sejarahnya hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode. 

Konstitusi yang berlaku setelah UUD RIS adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Undang-Undang Dasar Sementara dimaksud sebagai pengganti dari UUD RIS 1949 setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan yang dituangkan dalam Undang Undang Federal Tahun 1950. 

Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi Negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip negara demokrasi. UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara republik indonesia harus mampu menyesuaikan perkembangan dan tuntutan.

Undang Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan Negara Indonesia adalah kesatuan bukan federal. UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa "kesatuan" adalah bentuk negara, sedangkan "republik" adalah bentuk pemerintah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline