Lihat ke Halaman Asli

Silakan Bercadar, Berjilbab, atau Cukup Berpakaian Sopan

Diperbarui: 7 November 2015   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Belakangan ini di Indonesia semakin hari semakin banyak orang Islam yang menuntut semua muslimah wajib berjilbab. Tuntutan ini bisa dilihat dari sindiran, dorongan terus menerus, komentar-komentar yang menyudutkan muslimah tak berjilbab, hingga campur tangan mengatur jilbab di institusi umum. Akibat tuntutan tersebut banyak perempuan yang kemudian menjadi tidak nyaman. Saya sebagai warga negara Indonesia yang berhak mengekspresikan keyakinan tertarik untuk menuliskan hal ini.

 

 Tuntutan masyarakat agar semua muslimah berjilbab muncul karena kebanyakan umat Islam di Indonesia mengetahui hukum jilbab hanya satu, yaitu wajib menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Banyak yang menganggap itu sebagai satu-satunya kebenaran aturan berpakaian dalam Islam dan tidak/kurang menghargai pandangan lain soal jilbab. Ketika kemudian menemukan berbagai pandangan soal jilbab, banyak yang kaget dan menolak. Oleh karena itu pengetahuan bermacam pandangan ulama terkait hukum jilbab perlu untuk terus sosialisasikan agar mencapai pemahaman yang sama, yaitu saling paham menghargai pilihan setiap orang.Pandangan hukum jilbab wajib selama kurang lebih 15 tahun ini memang terus menerus didengungkan, hingga setiap orang semacam menjadi pendakwah yang harus menyampaikan. Bahkan, ada yang ingin memasukkan jilbab dalam peraturan negara dan mengawasinya. Ditambah lagi berseliweran di media sosial hadits tentang perempuan yang tidak pakai jilbab akan dibakar di neraka 70.000 tahun dan berdosa pula ayahnya, bapaknya, saudara lelakinya, dan suaminya.Apakah hadist ancaman semacam itu benar? Entahlah. Perlu diketahui, hadits ditulis ratusan tahun setelah Nabi Muhammad wafat berdasarkan ingatan si ini dan si itu yang disampaikan pada si anu. Ada hadits yang dianggap shahih, kurang shahih, dhoif, hingga yang diada-adakan dibuat untuk kepentingan politis. Biarpun dinilai shahih, redaksionalnya juga kemungkinan besar ada yang tidak sama persis perkataan Nabi. Bisa saja ada satu dua kata yang hilang, terganti, atau mengalami distorsi. Berbeda dengan Al-quran yang saat ayat turun, menurut sejarah, langsung ditulis di daun-daun lontar, tulang hewan, pelepah korma, dll. Serta diabadikan dalam hafalan banyak muslim saat itu hingga kini.Kembali soal jilbab. Dalam diskusi di grup-grup media sosial terkait jilbab sekian kali ditemukan masih banyak orang Islam, baik wanita maupun pria, yang memaksakan muslimah wajib berjilbab. Seseorang meyakini hukum jilbab wajib tentu saja boleh.  Namun, bisa menjadi bermasalah ketika dia menuntut semua muslimah harus meyakini sama seperti yang dia imani. Juga bisa menjadi bermasalah ketika lelaki muslim atas nama agama memaksa atau menuntut saudara perempuannya, ibunya, anak perempuannya, dan istrinya berjilbab karena khawatir ancaman neraka.Terkait batasan aurat wanita dalam Islam, biasanya yang menjadi rujukan adalah Al-Quran Annur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Juga sejumlah hadits yang menerangkan atau menguatkan hal itu.Ulama berbeda-beda pendapat tentang batasan aurat perempuan. Ada yang berpandangan bahwa muslimah wajib menutup seluruh tubuh tanpa kecuali, wajib menutup seluruh tubuh kecuali mata kiri, wajib menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, dan wajib menutup aurat dengan batas kesopanan sesuai adat setempat.

  1. Wajib menutup seluruh tubuh tanpa kecuali

Pandangan ini mendasarkan pada Al-ahzab ayat 59 yang berbunyi, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke (seluruh) tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.”Dalam surat itu tidak menyebut batasan aurat perempuan secara jelas, hanya menyebut  “jalabihinna” yang diartikan “menutup seluruh tubuh”. Namun, ada yang mengartikan “menutup tubuh”, bukan “seluruh”.

  1. Wajib menutup seluruh tubuh kecuali mata kiri

 Muhammad bin Sirin berkata, “Aku bertanya kepada Abidah As-Salmani tentang firman Allah dalam Al-ahzab 59, “يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ” maka ia menutup wajah dan kepalanya, serta hanya memperlihatkan mata kirinya. 

  1. Wajib menutup seluruh kecuali telapak tangan dan wajah

 Pendapat poin ke-3 di atas berdasarkan hadits, “Wahai Asma’, wanita yang sudah haid harus menutupi seluruh tubuhnya, kecuali ini dan ini.” (HR. Abu Dawud). Itu redaksional aslinya. Kata “ini dan ini” ada yang menafsir Nabi Muhammad menunjuk kepala dan lengan tangan. Ada yang menafsir menunjuk wajah dan telapak tangan. Pendapat terakhir itulah yang kini paling banyak digunakan.Bagi ulama yang berpandangan hukum cadar wajib, hadits itu bisa batal oleh hukum yang lebih tinggi yaitu Alquran, Al-azhab 59 yang menyebut seluruh tubuh, tanpa kecuali. Bagi ulama yang berpandangan batasan aurat perempuan lebih longgar, rambut bukanlah aurat layaknya dada wanita yang penting untuk ditutup. 

  1. Wajib menutup aurat dengan batas kesopanan sesuai budaya setempat

 Ini berdasarkan Annur ayat 31 yang berbunyi, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain  ke dadanya…”Kata “perhiasan” ditafsir sebagai aurat. Kalimat “yang (biasa) nampak darinya”  ditafsir sebagai bagian tubuh yang biasa tampak sesuai kebudayaan setempat. Batasan ini memang menjadi sangat relatif. Ada penekanan “menutup kain ke dadanya” sebagai reaksi atas keadaan saat itu masih banyak wanita gurun pasir yang berjalan di tempat umum tidak menutup payudara, sehingga ada perintah itu.  Alquran menyebut perintah menutup dada, tetapi tidak menyebut perintah rambut kepala.Empat pandangan di atas ringkasan dari bermacam pandangan batasan aurat perempuan dalam Islam. Kalau semua pandangan diurai satu persatu akan banyak sekali. Dalam Al-quran banyak ditemukan kata “hendaklah”, kata itu ada yang menafsir sebagai bentuk perintah wajib, sunnah, atau dibaca sesuai konteks. Jika ada yang berpandangan bahwa jilbab ataupun kerudung sebagai anjuran atau sunnah, atau sebagai bentuk kehati-hatian itu pun tidak salah.Terkait hukum cadar, itu pun berbeda-beda. Ada yang berpandangan sunnah.  Ada yang berpandangan wajib menutup wajah bila terbukanya muka dikhawatirkan mengundah fitnah. Menimbulkan fitnah itu maksudnya bagaimana pun “debatable” dan tidak akan dibahas di sini.Di tulisan ini juga tidak akan membandingkan mana pendapat yang dianggap paling benar ataupun pendapat yang dianggap salah. Semua pendapat memiliki dasar masing-masing yang dianggap benar.Muslimah pada dasarnya punya pilihan bebas berpakaian sesuai kehendaknya, sesuai dengan iman yang diyakininya. Boleh bercadar, berjilbab, ataupun tidak berjilbab. Semua punya hak yang sama untuk mengekspresikan keyakinannya.  Dan gaya pakaian tersebut tidak ada hubungannya dengan kadar keimanan seseorang.  Yang semakin tertutup tidak berarti imannya lebih baik, yang semakin terbuka juga tidak berarti lebih buruk. Jika ingin menilai kualitas agama seseorang, silakan menilai bagaimana caranya dia memperlakukan orang lain. Bukan pada pakaiannya.Kembali ke awal terkait dengan banyak orang Islam Indonesia yang kini mulai menuntut agar semua muslimah berjilbab, menjadi perlu lebih detail untuk dijelaskan pandangan ulama yang tidak mewajibkan jilbab. Ini tidak bermaksud untuk mempengaruhi agar yang meyakini wajib jilbab membuka jilbab.  Keyakinan tidak bisa dipaksakan. Kalau kemudian ada yang membuka jilbabnya karena tulisan ini, itu artinya pada dasarnya memang dia tidak meyakini jilbab wajib.  Dan itu tidak papa. Itu bagian dari perjalanan spiritualnya. Tak seorang pun berhak mengintimidasi seseorang yang melepaskan jilbabnya. Begitu juga sebaliknya, tak seorang pun berhak mengintimidasi seseorang atas pilihannya berjilbab ataupun bercadar. Namun, untuk saling kritik tentu saja boleh.Pertama, salah satu ulama Islam Timur Tengah yang berpandangan jilbab tidak wajib adalah Al-Asymawi.Dalam buku “Kritik Atas Jilbab” (2003), Muhammad Sa’id Al-Asymawi menyatakan bahwa jibab itu tak wajib.  Al-Asymawi berpendapat hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijâb itu adalah hadist Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya, “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.Ulama Mesir tersebut mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.Kedua, Pandangan Quraish Shihab.  Berdasarkan berbagai tulisan Quraish Shihab terkait pakaian muslimah, sejauh yang saya pahami, Quraish Shihab memaparkan berbagai pandangan ulama terkait batasan aurat perempuan dan tidak menilai mana pandangan yang paling benar atau pandangan yang salah. Menurutnya, ulama yang berpandangan jilbab tidak wajib memiliki dasar memadai sehingga kita tidak boleh menilai muslimah yang tak berjilbab tidak sesuai syari’at. Begitu juga yang berpandangan bahwa hukum cadar wajib, memiliki dasar yang memadai sehingga tidak perlu menilai muslimah bercadar telah berlebihan dalam berpakaian. Ulama berbeda-beda pendapat dan Quraish Shihab membebaskan pembaca/umat untuk memilih sesuai keyakinannya.  Demikian. Semoga bermanfaat. Laeliya, Jakarta, 06 November 2015




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline