PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK PEMBERITAAN
MEDIA CETAK
(Studi kasus pemberitaan media cetak koran harian Surya dengan judul "Soal UAS KEMENAG Banyak Salah")
- Latar Belakang
Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang di sepakati organisasi wartawan dan di tetapkan oleh Dewan Pers. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang di lindungi Pancasila. Undang -- undang dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, bertanggung jawab social, keberagaman masyarakat, dan norma -- norma agama. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar hal tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, dalam setiap aktivitasnya dan penyiaran beritanya setiap hari wartawan di tuntut agar selalu mementingkan public bukan golongan atau pribadi, professional, akurat, netral, sesuai fakta yang ada atau actual, dan dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya. Bukan hanya itu, di setiap berita yang di publikasikannya setiap hari wartawan dan redaktur harus selalu mengkaji dan mengkoreksi ulang berita -- beritanya, agar dapat diinformasikan dengan baik kepada khalayak.
Koreksi ulang dan mengkaji kelayakan berita yang di publikasikan menjadi hal yang sangat penting dalam redaksi pemberitaan sehingga menjadi tolak ukur wartawan dalam mencari data dan fakta yang ada di lapangan. Agar masyarkat dapat merasakan manfaat pers dengan baik.
Berita yang di siarkan oleh wartawan baik di media cetak maupun elektronik, setiap harinya meskipun sudah bebas dalam penyiaran beritanya, tetapi tetap saja Indonesia adalah Negara hukum yang terdapat banyak aturan dan kode etik di dalamnya. Masih banyak pula kasus -- kasus menyangkut media massa dan pers di dalamnya. Seperti pencemaran nama baik, pelaporan masyarakat yang merasa di rugikan akan media massa dan pers, banyak wartawan yang mendapatkan kekerasan dan aniaya dari narasumber, dan lain -- lain.
Kasus -- kasus tersebut tentunya juga berasal dari berita dan informasi yang di publikasikan media massa yang dapat menyulut konflik. Dan berita yang terkadang berkesan terlalu memojokkan pihak yang di beritakan, perlu koreksi ulang dan analisa lebih lanjut dalam berita -- berita yang di sebarkan wartawan agar kesalahan -- kesalahan tidak terus terjadi.
Masih banyak berita -- berita yang perlu di kaji ulang dalam media cetak maupun elektronik. Dewan pers harus lebih tegas dalam hal ini. Karena memang kebebasan pers harus ada, tetapi norma dan Kode Etik Jurnalistik juga harus di tegakkan. Agar antara masyarakat dan pihak media massa bisa saling merasakan manfaat yang baik dari masing -- masing pihak.
Penulis telah menemukan sebuah berita yang terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalamnya baik berita dari media elektronik maupun media cetak. Yang pertama yakni berita yang di terbitkan media cetak Koran. Yakni Koran Harian Surya, pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015. Berita tersebut berjudul "Soal UAS Kemenag Banyak Salah". Berita ini menjelaskan tentang soal Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah atau MI banyak yang salah sehingga membuat siswa bingung dalam mengisi jawaban ujian. Dalam berita ini juga terdapat tanggapan atau respon langsung dari pihak Kemenag, berupa pengakuan kesalahan atas soal UAS tersebut.
- Tinjauan Pustaka
- Etika Jurnalistik
Tulisan jurnalis dipublikasikan di koran, online di web atau lewat siaran radio dan televisi, jurnalis harus mengikuti aturan moral dan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang spesifik dan pedoman serta prinsip dasar umum. Beberapa aturan dan prinsip ini dinamakan "etika" (Rolnicki, 2008:361).