Lihat ke Halaman Asli

Audit Dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 20 Juni 2015   02:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Nur Kholidah, Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Salah satu media pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat adalah melalui laporan keuangan. Laporan  keuangan ini disusun dengan menggunakan standar akuntansi yang ditetapkan oleh suatu lembaga resmi baik pemerintah maupun organisasi profesi. Standar ini disusun bukan hanya memperhatikan kepentingan perusahaan, pemilik, investor, tetapi juga kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Laporan keuangan selaku informasi yang disajikan perusahaan tentu tidak bisa dipercaya begitu saja oleh masyarakat karena kepentingan pribadinya yang melekat dalam laporan itu. Sehingga masyarakat membutuhkan pihak ketiga yang independen yang berfungsi selaku “penyaksi” yang akan memeriksa kewajaran, kebenaran, keakuratan, informasi yang disampaikannya kepada masyarakat. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar atau palsu (disinformasi) tentang perusahaan itu.

Laporan keuangan yang disajikan perusahaan diperiksa oleh auditor untuk mendapatkan bukti sejauh mana kebenaran, kewajaran, atau kesesuaiannya dengan bukti yang dimiliki oleh perusahaan. Hasil audit ini adalah dalam bentuk penyaksian yang akan dituangkan dalam bentuk laporan akuntan independen.

Memang fungsi audit disini didasarkan pada ketidakpercayaan atau kehati-hatian terhadap kemungkinan laporan yang disajikan oleh perusahaan mengandung informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak lain yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap sumber informasi. Dalam Islam fungsi ini disebut “tabayyun” atau mengecek kebenaran berita yang disampaikan dari sumber yang kurang dipercaya. Sebenarnya dasar dari audit bukan hanya karena “kecurigaan”. Fungsi audit juga didasarkan kepada keinginan mendapatkan informasi yang lebih dipercaya, karena informasi keuangan ini dinilai sangat penting dan besar dampaknya jika mengandung kesalahan maka diperlukan upaya dari pihak ketiga yang independen untuk “mengecek ulang”, meyakinkan bukan saja kebenarannya tetapi juga penyampaian, isi, bentuk dan kecukupan informasi yang disajikan.

Biasanya mereka yang diyakini atau diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk melakukan fungsi ini adalah akuntan publik atau akuntan independen yang pengaturan dan pengawasannya juga dilakukan oleh masyarakat baik melalui pemerintah, lembaga tertentu, organisasi, masyarakat, profesi maupun gabungannya. Pengawasan ini penting karena fungsi ini melayani masyarakat. Sebenarnya dalam konteks ini akuntan independen secara implisit memiliki “social contract” dengan masyarakat. Masyarakat memberikan kepercayaan besar terhadap akuntan untuk mewakilinya (agency theory) memeriksa dan memberikan laporan kepada masyarakat atas kesaksiannya pada informasi yang dilaporkan. Oleh karenanya profesi ini tidak akan eksis jika masyarakat tidak menaruh kepercayaan terhadapnya. Jika akuntan publik ini masih ingin dihargai oleh masyarakat maka ia harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa ia dapat dipercaya. Tingkat kepercayaan ini merupakan modal utama profesi akuntan.

Di dunia modern sekarang ini hadirnya akuntansi dan auditing menjadi “mata uang” yang tidak dapat di pisahkan, Auditing berperan sebagai instrument pengawasan dan kontroling terhadap manajeman perusahaan guna membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian.

Audit Dalam Perspektif Islam

Ekonomi islam pada prakteknya bukan hanya perbankan syariah namun sudah  berkembang luas dalam institusi keuangan lainnya. Seperti asuransi, pasar modal, bisnis syariah dan tak terkecuali organisasi nirlaba juga berusaha menerapkan system ekonomi islam dalam operasionalnya. Lebih jauh lagi system ini tidak hanya di terapkan oleh masyarakat yang  beragama islam saja melainkan system ini sudah mulai diterapkan oleh non muslim baik di dalam maupun di luar negeri.

Munculnya lembaga keuangan Islam pastinya memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Operasional usahanya didasarkan pada prinsip Islam dan menerapkan nilai-nilai islami secara konsisten. Maka dari itu, sistem auditing islami sangat diperlukan untuk melakukan fungsi audit terhadap lembaga keuangan islam tersebut dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Auditing adalah berfungsi untuk memeriksa / menyaksikan kewajaran (kebenaran) suatu laporan yang disajikan oleh manajemen sehingga bisa diyakini oleh pembaca umum yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan (Harahap, 2002).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline