Lihat ke Halaman Asli

Nurkhalijah

Mahasiswa

Pancasila dan UUD 1945, Sumber Hukum Dasar Negara

Diperbarui: 24 Desember 2019   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasia dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar Negara

Berdirinya suatu Negara sudah pasti ada sumber hukum yang menjadi dasar setiap peraturan. Terutama dengan Negara kita yaitu Indonesia  yang sudah pasti diperlukannya sebuah sumber hukum tertinggi untuk menjadi dasar bagi setiap hukum yang berlangsung. Pancasila dan UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi diindonesia,

Setiap hukum yang berlangsung harus didasari oleh pancasila dan UUD 1945.suatu hukum tidak akan berlangsung jika bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. 

Pasal-pasal UUD 1945 merupakan perwujudan dari pancasila, dan dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan bentuk dari pancasila.  Pancasila sebagai sumber hukum tercantum dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan menyatakan bahwa" pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bernegara, pada alinea keempat dari pembukaan UUD 1945  menyatakan pada dasarnya mrupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar Negara Indonesia.

UUD  1945 merupakan sumber dari motivasi perjuangan dan tekat bangsa inndonesia, yang merupakan sumber dari hukum dan moral yang ditegakkan dalam hubungan bangsa didunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline