Lihat ke Halaman Asli

Nurul Izza

Mahasiswa

Regulasi Kebijakan Publik: Pengaturan dan Proses Pembentukannya di Indonesia

Diperbarui: 24 November 2024   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Regulasi kebijakan publik merupakan tindakan pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mengatur interaksi sosial, serta mencapai tujuan tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan umum. Di Indonesia, regulasi kebijakan publik memiliki hierarki yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR);
  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
  4. Peraturan Pemerintah (PP);
  5. Peraturan Presiden (Perpres);
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Hierarki ini menunjukkan bahwa semua peraturan harus selaras dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perancang, peneliti, serta tenaga ahli. Pasal 5 UU 12/2011 mengatur bahwa pembentukan peraturan harus memenuhi asas-asas yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan keterbukaan. Berikut adalah tahapan utamanya:

  1. Perencanaan
    Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas bertujuan menentukan skala prioritas dalam pembentukan UU demi mewujudkan sistem hukum nasional yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

    Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR untuk lingkup DPR, Panitia Perancang Undang-Undang DPD untuk lingkup DPD, dan Menteri Hukum dan HAM untuk lingkup pemerintah. Prolegnas terdiri atas Prolegnas Jangka Menengah (5 tahun) dan Prolegnas Prioritas Tahunan.

    Untuk peraturan daerah, perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). Prolegda Provinsi disusun oleh DPRD Provinsi bersama pemerintah daerah, sementara Prolegda Kabupaten/Kota disusun oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati atau wali kota.

  2. Penyusunan
    Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang merupakan pegawai negeri sipil dengan kompetensi khusus di bidang hukum. Selain itu, penyusunan juga melibatkan peneliti dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.

    Rancangan undang-undang atau peraturan daerah harus disertai dengan naskah akademik. Naskah akademik merupakan dokumen ilmiah yang memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai landasan pengaturan masalah tertentu. Naskah akademik ini dirancang agar regulasi memiliki visi jangka panjang, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sah secara hukum.

  3. Pembahasan
    Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan di DPR. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, badan legislasi, atau panitia khusus, sementara pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Untuk peraturan daerah, pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan tingkatannya.

  4. Pengesahan dan Penetapan
    Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, rancangan undang-undang disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari. Proses serupa berlaku untuk peraturan daerah, yang disahkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline