Lihat ke Halaman Asli

Nur Intan

nur intan

Stasiun TV Banyak Melakukan Pelanggaran, Apakah Hukum Penyiaran Masih Berlaku?

Diperbarui: 15 September 2021   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

stasiun tv adalah salah satu media massa penyalur informasi dan edukasi bagi para penonton nya diberbagai kalangan. program tv harus berisikan hal-hal yang mendidik terutama untuk anak dibawah umur yang dimana anak-anak ini lah yang akan memimpin Indonesia dikemudian hari,

namun sayangnya dilapang tidak terjadi demikian bisa kita liat sendiri program televisi kita yang jauh dari kata mendidik, acara hiburan yang banyak terjadi pembullyan, sinetron yang menampilkan adegan dewasa yang diperankan anak dibawah umur, dan acara berita yang hanya fokus pada berita berita tidak penting.

banyak nya pelanggaran yang dibuat acara televisi muncul satu pertanyaan apakah ada aturan yang mengatur tentang stasiun televisi? jawabannya ada, semua peraturan tentang bagaimana seharusnya stasiun televisi itu beroperasi sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lalu mengapa masih banyak stasiun tv yang melanggar?

Dosen saya pernah menyampaikan seperti ini, hukum akan berjalan dengan baik jika peraturannya bagus dan para pelaksana hukumnya juga bagus, bisa kita lihat sendiri apa yang terjadi dilapangan. 

KPI sebagai lembaga yang mengawasi stasiun tv tidak melakukan tugasnya dengan baik, KPI tidak menindak dengan tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun tv sehingga stasiun dengan leluasa membuat program tv yang jauh dari kata mendidik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline