Lihat ke Halaman Asli

Transplantasi Organ (Menurut Islam)

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Transplantasi dapat diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan donor organ dapat diartikan sebagai usaha memberikan organ yang dimiliki dari diri sendiri untuk orang lain.

Saat ini masih banyak terdapat perbedaan pendapat atau kesimpang siuran mengenai halal dan haramnya transplantasi dan donor organ.

Menurut Islam hukum transplantasi organ yaitu:

1.  Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.

2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor sakit (koma), hukumnya haram.

3.  Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.Haram jika untuk diperjual belikan dan tidak jika dalam keadaan darurat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline