Lihat ke Halaman Asli

Iman Nur

Pegiat Media Sosial, penulis dan baca.

Istri Selingkuh Kepergok Suami, Apakah Ada Ancaman Pidananya?

Diperbarui: 18 Januari 2024   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Credit Photo | Ilustrasi istok.com

CIREBON - Pada Dasarnya setiap manusia memiliki aspek kepuasan tersendiri. disisi lain, tak hanya kebebasan atas kepuasan itu sendiri yang dapat dilakukan dan di ekspresikan.

Namun, ada kepuasan yang diatur oleh hukum UUD (Overspel) Dengan aspek tertentu. Yaitu perselingkuhan yang mengakibatkan persetubuhan yang dapat menjeratnya.

Dilansir Hukum Online. Perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel) yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411.

Selain itu, perbuatan suami yang berbuat zina sehingga menyebabkan suami-istri tidak akan dapat hidup rukun adalah salah satu alasan untuk melakukan perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan penjelasannya.

Sumber: @HukumOnline.

Editor: Nur Iman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline