Lihat ke Halaman Asli

Nur IlmiDwi

Sasmitasari

Mahasiswa UMM Beri Sosialisasi Hukum Cybercrime pada Santri yang Siap Lulus Ponpes Al Fattah

Diperbarui: 20 Juli 2020   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok.PMM UMM Ponpes Al-Fattah

Mahasiswa UMM yang tergabung dalam kelompok 9 PMM UMM tahun 2020  periode II tengah melaksanakan sebagian kegiatan di Pondok Al-Fattah. Kelompok PMM yang diketuai oleh Arsenal dan dibimbing oleh Dr. Fauzik Lendriyono, S.Sos., M.Si. telah usai melaksanakan sosialisasi tentang hukum cybercrime pada Jum'at, 17 Juli 2020. 

Sosialisasi dilakukan pada sejumlah santri yang hendak lulus dari Ponpes Al-Fattah. Tujuan sosialisasi ini adalah menyiapkan santri dengan output berwawasan hukum cybercrime agar lebih cerdas dalam penggunaan sosial media, seperti yang sudah diketahui dunia maya memiliki banyak celah untuk berbagai prestasi, tapi juga memiliki berbagai peluang untuk menjerat manusia dalam kasus yang berhubungan dengan hukum.

Berbagai kasus akibat kesalahan penggunaan media sosial sudah tidak jarang ditemui. Mulai dari pembullyan hingga pencemaran nama baik, dan berbagai kasus lain sudah banyak terjadi. Arus globalisasi membawa pengaruh besar pada berbagai bidang kehidupan manusia. Namun, revolusi industri 4.0 juga mempunyai dampak sosial karena perkembangan teknologi hampir selalu diikuti model kejahatan baru yang menggunakan teknologi komputer dan internet. 

Data menunjukkan jumlah laporan polisi yang ditangani per tahun mencapai 2.800 kasus. Selain itu, kecanggihan modus kejahatan cyber juga semakin meningkat. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu latar belakang diadakannya sosialisasi hukum cybercrime, karena santri juga tetap harus berpengetahuan, apalagi mengenai hukum yang ditetapkan untuk dunia maya, yang nantinya ketika telah lulus dari pondok, dipastikan ada berbagai macam alasan mereka untuk menggunakan sosial media.

Foto: Dok.PMM UMM Ponpes Al-Fattah

Sosialisasi dipresentasikan oleh ketua kelompok 9 PMM UMM, Arsenal, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Sejumlah santri yang mengikuti acara sosialisasi tersebut menyimak pemaparan dengan baik, bahkan menulis. Hal tersebut menunjukkan bentuk antusias santri dengan adanya program sosialisasi yang dilaksanakan.

"Sosialisasi ini menjadi salah satu bekal kami, khususnya saya pribadi untuk menyikapi dunia maya nantinya", ungkap salah seorang santri Ponpes Al-Fattah (17/07/2020).

Telah dilaksanakannya sosialisasi hukum cybercrime pada santri yang siap lulus dari Ponpes Al-Fattah ini diharapkan adanya kesiapan mereka menghadapi dunia maya yang pada dasarnya terdapat berbagai kejahatan, bahkan lebih tinggi persentasenya dari pada di dunia nyata.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline