Pembiayaan pembangunan adalah suatu usaha pemerintah dalam pembiayaan dana untuk pembangunan di wilayah dengan memakai sumber-sumber dari penghasilan, utang dan kekayaan yang mempunyai sifat konvensional/non-konvensional. Pajak adalah sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan daerah baik untuk pengeluaran rutin maupun pengeluaran.
Pembangunan Nasional ialah suatu kegiatan yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk menambah kesejahteraan rakyat. Bagi yang dapat menerapkan tujuan tersebut perlu memperhatikan beberapa permasalahan dalam pembiayaan pembangunan.
Di Indonesia lebih dari 80% penerimaan berasal dari pajak. APBN yang baik ialah penerimaan utamanya dari pajak, sebab pajak merupakan fungsi stabilitas. Dengan adanya pajak, pemerintah mempunyai pembiayaan guna menjalankan kebijakan yang dengan stabilitas harga sehingga inflasi bisa dikendalikan dengan baik.
Kabupaten Lumajang merupakan wilayah yang memiliki potensi pertambangan mineral bukan logam dengan kuantitas dan kualitas yang baik. Potensi mineral bukan logam yang menjadi potensi pertambangan di Kabupaten Lumajang tersebar di sepanjang aliran sungai Gunung Semeru dan di sepanjang pesisir pantai selatan. Potensi pertambangan di Kabupaten Lumajang merupakan potensi yang dapat memberikan sumbangan terhadap perekonomian daerah Lumajang sendiri.
Dari Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan penghasilan masyarakat di dekat lokasi pertambangan. Otonomi wilayah memberikan keleluasaan untuk daerah dalam memberdayakan segenap potensi yang ada, maka wilayah mempunyai kewenangan menciptakan kebijakan wilayah untuk memberi pelayanan, penambahan peran serta dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada penambahan kesejahteraan rakyat.
Terdapat persoalan penunggak pajak tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, periode 2017 sampai 2019 sejumlah tujuh orang yang mempunyai tambang pasir dengan total tunggakan menjangkau Rp2,34 miliar.
Pemasukan kas wilayah dari pengambilan pajak mineral, tidak seimbang dengan ongkos perbaikan jalan rusak, dampak dilalui truk penambang pasir. Ditambah lagi, masih tidak sedikit pemilik IUP yang memiliki tunggakan pajak. Sebagai komitmen, Pemkab. Lumajang akan menyerahkan surat peringatan untuk badan usaha pemegang IUP, yang mempunyai tunggakan pajak. Di samping itu, akan mengerjakan koordinasi dengan mempunyai tambang, bersangkutan penciptaan jalan tambang. Permasalahan lainnya, ialah maraknya praktik jual-beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Bahwa praktik itu melanggar aturan, serta terdapat hukum pidananya.
Pemkab Lumajang berkomitmen dalam menata tata niaga tambang pasir. Bagi itu, ia menghimbau untuk seluruh badan usaha pemegang IUP, supaya taat aturan. Apabila terus dilaksanakan pembiaran, bakal menjadi masalah besar di masa yang akan datang. di samping taat pajak, keharusan lain badan usaha pemegang IUP merupakann mengikutsertakan semua tenaga kerjanya untuk mengekor BPJS Ketenagakerjaan. Karena, menurutnya semua tenaga kerja berhak menemukan perlindungan ketika bekerja.
Dicontohkan, ketika ada tenaga kerja kontrak mengalami kemalangan kerja. Semua ongkos pengobatan, operasi, dan pemulihan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lumajang Drs Suharwoko M Si menjelaskan, bahwa memberikan pemahaman untuk pemegang IUP, berhubungan kewajiban garansi sosial yang bekerja di pertambangan. Serta, melakukan penilaian kepatuhan pemegang IUP bersangkutan keharusan yang mesti dilaksanakan, dengan perundang-undangan.
potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat spektakuler sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan adalah satu jenis pajak wilayah yang diinginkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang.