Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi dan Pembinaan terhadap Pemuda dan Pemudi dalam Membangun Keluarga yang Ideal

Diperbarui: 18 Agustus 2021   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik) UIM 2021 yang diselenggarakan oleh posko 3 kelompok 2 pada tanggal 10 agustus 2021 yang beranggotakan 4 orang yaitu: moh Ubaidillah, nurul ilmiyah, nova andriyani, sulistiana ini dilakukan di desa campor kecamatan proppo pamekasan Yang berjudul SOSIALISASI DAN PEMBINAAN TERHADAP PEMUDA PEMUDI DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG IDEAL.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini tidak lain dan tidak bukan untuk calon pengantin di desa campor supaya tidak salah dalam mengambil langkah, karena pernikahan bukan hanya mengikat dua mempelai melainkan mengikat dua keluarga mempelai. Salah satu anggota KKN-T Nurul Ilmiyah menjelaskan pengertian pernikahan. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah Yang dilaksanakan oleh dua mempelai dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.

Dalam perkawinan kedua mempelai pasti ingin menjadi keluarga yang ideal yaitu keluarga yang sakinah dengan begitu kami lebih tepatnya peserta KKN-T ubaidillah menjelaskan bagaimana cara2 agar kita mempunyai keluarga yang ideal yaitu dengan cara:

1.Setia, setia menjadi bahan utama dalam keharmonisan keluarga, Karena banyak sekali di luar sana yang tidak setia pada pasangannya ujung-ujungnya terjadi penceraian.

2.Saling mencintai, karena dengan begitu dengan sendirinya kita akan lebih menjaga diri, lebih tepatnya bisa setia terhadap pasangan kita.

3.Saling percaya, saling percaya ini sangat penting dalam hubungan karena meskipun kita mencintai pasangan kita tetapi kita tidak mempercayainya maka, kita akan lebih cenderung curiga atau negatif thinking terhadap pasangan kita dan hal itu membuat pasangan kita tidak nyaman dengan sifat yang seperti itu.

4.Menghabiskan waktu bersama, hal ini sangat penting dalam hubungan keluaraga karena dengan begitu kita bisa berbagi cerita antara susah dan senang dalam hidup kita.

Dalam sosialisasi tersebut kami juga menyediakan sesi tanya jawab yang bertujuan supaya catin-catin tersebut bisa lebih memahami dalam seputar pernikahan. IMROATUS SHOLIHAH biasa disapa iim adalah catin yang bertanya tentang bagaimana cara mendaftar perkawinan yang sesuai dengan hukum? 

Sulistiana salah satu peserta KKN-T menjawab pertanyaan tersebut yang pertama, kita harus mendatangi RT/RW atau kelurahan agar mendapatkan surat pengantar nikah setelah itu mendatangi KUA dan membawa persyaratan yang diajukan oleh KUA seperti fotocopy KTP catin dan wali catin, fotocopy Kartu keluarga catin dan wali, fotocopy ijazah terakhir catin, akta kelahiran catin, pas foto 23 dan 46 baground biru

FATIMATUS SHALIHAH juga memberikan pertanyaan seputar pernikahan yaitu bagaimana cara kita menyikapi tradisi perjodohan yang terjadi di daerah kita khususnya daerah madura? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline