Lihat ke Halaman Asli

Beacukai, Perbatasan, dan Keterbatasan

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Bea cukai



  • Trade Facilitator

Memfasilitasi terjadinya perdangangan internasional


  • Industrial Assistance

Menunjang Industri dalm negeri agar dapat bersaing dengan Barang dari Luar Negeri. Baik di dalam maupun di Luar Negeri


  • Revenue Collector

  • Community Protector

Melindungi Masyarakat dengan membatasi barang yang masuk ke dalam Negeri

Seperti itulah kira-kira Peran Bea cukai. Sulit dipahami kah? Setuju.

Tapi gini, kadang kita baru mengerti, baru sadar ketika semua telah tiada. Setuju?

Mari kita coba memahami peran Beacukai dengan meniadakan Beacukai di Dunia ini. Maksudnya adalah membayangkan keadaaan di mana Indonesia tanpa Bea cukai.

Indonesia, negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di Dunia. Lebih dari dua ratus juta jiwa penduduk indonesia. Artinya, sebanyak itu juga jumlah mulut yang harus di-pangan-i, sebanyak itu pula diri yang harus di-sandang-i, belum lagi kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Bahkan, jumlah itu akan terus bertambah. Singkatnya, Indonesia adalah pasar besar untuk segala barang/jasa yang ada. Indonesia belum swasembada.

Indonesia, negara dengan kekayaan yang lengkap. Bumi, air, udara yang mengandung kekayaan alam melimpah.Sayangnya, sampai saat ini, semua itu belum cukup mampu untuk mencukupi kebutuhan jiwa, raga rakyatnya. Belum bisa diolah sempurna untuk kemaslahatan bersama. Indonesia belum swakarya.

Mau tidak mau, sekarang ini, harus diakui, indonesia bergantung pada negara lain. Indonesia belum swadaya.

Potensi dan kondisi itulah yang akhirnya menjadi ancaman bagi Indonesia. Berbagai barang/jasa dari mana pun masuk ke Indonesia dengan dalih memenuhi kebutuhan Rakyat Indonesia. Juga, berbagai sumber daya mentah keluar ke mana pun dengan dalih ekspor untuk devisa negara.

Padahal, dengan masuknya semua barang dari semua negara, akan merugikan rakyat Indonesia baik sebagai konsumen atau produsen.

Sebagai konsumen, rakyat akan disediakan berbagai barang yang diantaranya adalah barang terlarang, barang berdampak buruk.

Sebagai produsen, rakyat indonesia akan disandingkan dengan pesaing yang diantaranya ongkos produksi lebih murah, kualitas lebih bagus.

Padahal, dengan keluarnya berbagai sumber daya Indonesia ke berbagai negara, akan merugikan rakyat Indonesia baik sebagai konsumen atau produsen

Sebagai konsumen, rakyat Indonesia

Sebagai produsen, rakyat Indonesia akan mendapatkan margin ekonomi yang rendah karena rendahnya added value yang diberikan pada barang/jasa yang di ekspor

Kondisi yang sangat merugikan itu harus di atasi oleh pemerintah. Munculah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apa yang bisa dilakukan oleh Bea cukai?

Melindungi Rakyat Indonesia yang berperan sebagi konsumen dengan mengendalikan peredaran Barang yang berbahaya,yang memberikan dampak negatif pada masyarakat. Contohnya, mengenakan cukai yang tinggi pada miras, mencegah masuknya narkoba dari luar negeri. (Bea cukai sebagai Community Protector)

Memfasilitasi Rakyat Indonesia yang berperan sebagai produsen/distributor dengan mengendalikan perdangangan lintas negara. Menjaga kelancaran ekspor impor barang. (trade facillitator)

Mendukung Rakyat Indonesia yang berperan sebagai produsen/distributor dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Contohnya keringanan bea masuk untuk bahan baku industri yang diimpor oleh produsen dalam negeri (Industrial assistance)

Karena semua itu dilakukan Beacukai dengan skema pengeanaan bea dan cukai, secara langsung berimbas pada pendapatan negara (revenue collector)

Pendapat pribadi, kalaupun Beacukai gagal optimal sebagai revenue collector tak mengapa bagi saya. Asalkan, kami para konsumen merasa aman dan nyaman sebagai objek ekonomi. Asalkan para produsen dan distributor merasa mudah dan murah sebagai subjek ekonomi.

Begitulah ternyata Beacukai berperan. Mereka merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai demi rakyat Indonesia. Nyatanya, tidak Cuma itu, bukan melulu ekspor dan impor. Ada yang namanya penyelundupan, yaitu upaya terlarang dengan melakukan arusbarang tanpa prosedur bea cukai. Upaya ini menjadi kontra dari peran Beacukai di atas. Membahayakan rakyat karena beredarnya barang terlarang, mengganggu perdagangan dan industri dengan masuknya barang tanpa terfilter, mengurangi pendapatan negara karena tidak adanya bea yang dibayar. Dan ternyata, juga merupakan tugas bea cukai untuk melakukan pengawasan terhadap upaya ini, pencegahan penyelundupan.

Lantas, apa hubungan Bea cuka dengan perbatasan?

Dalam bidang kepabeanan dan cukai ada yang namanya daerah pabean, yaitu daerah yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Beacukai. Daerah Pabean lah yang menerima dampak dari 4 peran Beacukai di atas.

Tentunya ada pula yang namanya bukan daerah pabean, yaitu daerah di luar daerah pabean. Arus barang dari dan keluar pabean adalalah yang menjadi concern dari Beacukai.

Ada empat titik pertemuan luar dan dalam daerah pabean, yaitu

Kantor Pos, titik pertemua barang kiriman dari dan keluar daerah pabean

Bandara, titik pertemuan transportasi udara barang/orang dari dan keluar daerah pabean

Pelabuhan, titik pertemuan transportasi laut barang/orang dari dan keluar daerah pabean

Perbatasan, titik pertemuan darat dalam dan luar daerah pabean

Dua titik pertemuan terakhir bisa ditemui di perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga. Selanjutnya, kita singkat saja dua titik itu menjadi “perbatasan”.

“Perbatasan” adalah daerah pabean, artinya dalam “perbatasan” berlaku undang-undang kepabeanan. Artinya “perbatasan” harus mendapat manfaat dari 4 peran Beacukai di atas. Rakyat Indonesia di “perbatasan” harus terlindungi dari peredaran berbagai barang berbahaya, barang berdampak negatif. Perekonomian di “perbatasan” harus terfasilitasi dengan baik.

Namun, yang menjadi masalah adalah perbatasan Indonesia selalu Identik dengan keterbatasan. Perhatian pemerintah pada daerah perbatasan belum sebaik negara sebelah.

Mari kita ambil contoh.

Nunukan adalah salah satu daerah “perbatasan” yang menjadi batas Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia. Wilayah sebelah Nunukan adalah daerah Tawau. Tawau adalah daerah perbatasan Malaysia dengan Indonesia. Artinya Tawau adalah Nunukannya Malaysia. Tapi, Nunukan bukanlah Tawau-nya Indonesia. Di Tawau, serba melimpah. Di Nunukan apa-apa susah. “Perbatasan” dengan penuh keterbatasan.

Di Nunukan sana, sebagian besar barang yang beredar adalah barang Made in Malaysia yang diimpor dari Tawau oleh Rakyat Indonesia di “perbatasan”. Semua karena keterbatasan. Keterbatasan ketersediaan barang Indonesia di “perbatasan” Indonesia. Juga karena keterbatasan kemampuan ekonomi rakyat “perbatasan” untuk membeli barang Indonesia yang katanya lebih mahal.

Di sinilah Beacukai mengambil peran. Kebijakan dirumuskan. Untuk memenuhi kebutuhan, Beacukai membebaskan bea masuk bagi pelintas batas yang memiliki kartu identitas pelintas batas.

Per kepala keluarga dibatasi senilai 600 ringgit Malaysia atau setara Rp2,1 jutaan. Lebih dari itu, setiap barang dikenai bea masuk. Artinya, setiap keluarga boleh membeli barang dari Tawau asal tidak lebih dari 600 ringgit per bulan.

(http://m.koran-sindo.com/node/336689)

Nilai barang yang melebih nominal itu akan dikenakan bea masuk sesuai jenis komoditinya. Selain memenuhi kebutuhan rakyat sebagai konsumen, kebijakan ini juga melindungi pedagang di Nunukan.

Masalah belum tuntas. Keterbatasan itu juga menjadi pemicu munculnya aksi penyelundupan.

Penyelundupan narkoba sempat menjadi bisnis menggiurkan bagi anak-anak muda di Nunukan dan Sebatik. ”Dahulu, bisnis (penyelundupan) narkoba di sini seperti jualan ikan asin. Asal punya boat (kapal), itu mudah dilakukan. Sekarang mulai berkurang,” tutur Nurhasibah (32), warga Sebatik. (http://regional.kompas.com/read/2013/11/20/1548063/Tinggal.di.Indonesia.Hidup.dari.Malaysia)

Maka dari itu, peran pengawasan yang dilakukan oleh Beacukai, khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan harus terus ditingkatkan. Berita-berita baik seperti di bawah ini, harus lebih sering muncul.

Pada Sabtu, 22 Maret 2014 pukul 15:00 WITA Petugas Bea Cukai Nunukan kembali berhasil menegah barang larangan pembatasan impor jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol. Berawal dari kegiatan rutin pengecekan sarana pengangkut penumpang di pelabuhan tunontaka pada hari jumat atas kapal berbendera Indonesia dengan nama MV.LABUAN EXPRESS yang baru saja tiba dari tawau Malaysia, petugas berhasil menemukan 32 koli MMEA dalam kemasan botol dan kaleng yang disimpan pada main hole di ruangan mesin kapal.

(http://www.beacukai.go.id/index.html?page=media-center/berita/bea-cukai-nunukan-menegah-ratusan-minuman-mengandung-etil-alkohol-impor-dari-atas-kapal-penumpang-feri.html)

NUNUKAN – Aparat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sabtu (26/4) lalu berhasil menangkap sebuah kapal bermuatan 132 kubik kayu jenis Sono Keling asal Probolinggo (Jawa Timur).

(http://www.jpnn.com/read/2014/04/29/231308/132-Kubik-Kayu-Langka-Disita-Bea-Cukai-)

Berita buruknya adalah, untuk mengambil peran sepenting ini, Beacukai dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan juga mengalami beberapa keterbatasan. Jumlah dan kesejahteraan pegawai Beacukai perlu diperhatikan.

Yah, begitulah, Perbatasan memang identik dengan keterbatasan. (untuk saat ini, bukan nanti)

Sumber lain:

http://bcmuda.blogspot.com/p/blog-page.html

http://wempisaputra.wordpress.com/customs-matters/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline