Lihat ke Halaman Asli

Saatnya Perempuan Indonesia Berkuasa! Apa yang Tidak Pernah Diberitahu oleh Media

Diperbarui: 15 Oktober 2023   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Media Indonesia

Peran perempuan dalam politik telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Namun, kesadaran politik perempuan masih menghadapi tantangan yang signifikan dalam upaya mencapai kesetaraan gender dalam arena politik. Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi perkembangan, hambatan, dan upaya yang terkait dengan kesadaran politik perempuan di Indonesia.

Sejarah Kesadaran Politik Perempuan di Indonesia

Sejarah kesadaran politik perempuan di Indonesia memiliki akarnya sendiri yang kuat. Itu bisa ditelusuri hingga Kongres Perempuan Pertama pada tahun 1928, di mana perempuan Indonesia pertama kali berkumpul untuk membahas isu-isu politik dan kesetaraan gender. Kongres ini menjadi tonggak bersejarah yang menginspirasi perempuan-perempuan Indonesia untuk lebih aktif berpartisipasi dalam politik dan masyarakat.

Selama beberapa dekade berikutnya, perempuan terus memperjuangkan hak-hak politik mereka. Pada tahun 1995, perempuan Indonesia diberikan hak untuk memilih dan dipilih, membuka jalan bagi partisipasi politik yang lebih besar. Selain itu, Indonesia telah mengadopsi berbagai konvensi internasional yang mendukung kesetaraan gender dan partisipasi perempuan dalam politik, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Hambatan dalam Kesadaran Politik Perempuan

Meskipun telah terjadi kemajuan signifikan dalam kesadaran politik perempuan, masih ada hambatan yang menghambat partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia. Salah satu hambatan utama adalah budaya patriarki yang masih kuat. Budaya ini menempatkan perempuan dalam peran tradisional sebagai ibu rumah tangga dan sering menganggap mereka kurang cocok untuk berperan dalam politik. Ini menciptakan ketidaksetaraan gender dalam politik dan menghambat partisipasi perempuan.

Pendukungan politik yang terbatas juga merupakan hambatan signifikan. Meskipun Undang-Undang No. 2 tahun 2008 mewajibkan partai politik untuk menyertakan minimal 30% perempuan dalam pengurusan atau pendiriannya, pemenuhan kuota ini sering terbatas pada formalitas. Beberapa partai politik mungkin hanya mencantumkan perempuan dalam daftar pencalonan sebagai pemenuhan syarat saja, tanpa benar-benar mendukung partisipasi perempuan dalam politik.

Tantangan lainnya adalah kurangnya pendidikan politik dan kesadaran politik yang memadai di kalangan perempuan. Banyak perempuan mungkin merasa tidak cukup teredukasi tentang proses politik atau tidak percaya diri untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau kegiatan politik lainnya. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya untuk meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran politik perempuan di semua tingkatan masyarakat.

Upaya untuk Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi hambatan dalam kesadaran politik perempuan, langkah-langkah konkret dan berkelanjutan diperlukan. Beberapa upaya yang telah dilakukan dan yang harus terus ditingkatkan meliputi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline