Dalam rangka memberikan layanan kesehatan nasional yang lebih merata dan dapat dijangkau oleh seluruh golongan, dan membantu rakyat, dengan menggunakan prinsip tolong-menolong atau gotong royong, semua akan tertolong.
Kehadiran Jaininan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinaungi oleh lembaga pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (BPJS), sejak tahun 2014 Pemerintah mengesahkan dan sekaligus menjalankan dan mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014 hingga saat ini pada penulisan skripsi ini (2019).
Khususnya BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan sosial secara nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat berdasarkan asas kemanusiaan,manfaat dan keadiIan.
1Landasan dari pelaksanaan dan implementasi BPJS Kesehatan adalah merujuk pada makna yang terkandung dalam UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab secara khusus kepada Presiden untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial(Pemerintah Republik Indonesia, 2011).
Peserta BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-undang terbagi menjadi dua yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Penerima Bantuan Iuran (nonPBI).
Disebutkan peserta PBI adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin atau keluarga miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, sedangkan peserta non PBI merupakan peserta yang terdiri atas Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BP) beserta anggota keluarganya yang diharuskan membayarkan iuran setiap bulannya.
Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran (Pemerintah Republik Indonesia, 2004).
Tujuan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, hidup sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Jaminan kesehatan merupakan jaminan berupa perlindunngan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Peserta Jaminan kesehatan nasional meliputi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Peserta JKN jugadatang dari Penerima Bantuan luran (PBI) clan non PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin, orang tidak mampu, dan yang setara dengannya, sedangkan non PBI adalah pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya seperti karyawan dan PNS, anggota TNI dan POLRI, karyawan perusahaan swasta, pekeda bukan penerima upah dan anggota keluarganya atau pekeda mandiri, pemberi kerja, pengusaha. investor, path pensiunan, veteran dan lain sebagainya.