Lihat ke Halaman Asli

Nurhija

Mahasiswa

Penghimpunan dan Pendistribusian Zakat di Lembaga Amil Zakat Masjid Daerah

Diperbarui: 4 Mei 2023   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri adalah salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, Islam mewajibkan zakat untuk menjadi salah satu pilar agama. Kita sebagai umat muslim wajib untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap
    :  

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala.(HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Seperti yang kita ketahui bulan ramadhan 1444 H/2023 M telah kita lalui, dimana pada bulan suci tersebut kita di membayar kewajiban kita sebagai umat muslim yaitu membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa kita. Dalam proses pengumpulan zakat khususnya di daerah saya tepat nya di Rahandouna, Kec.Poasia, Kota Kendari melalui  LAZ(Lembaga Amil Zakat) Masjid, yang di kenal di kenal dengan nama LAZ Masjid Asyifa. Adapun waktu pembayaran zakat di mulai dari awal bulan ramadhan hingga akhir ramadhan atau sebelum dilaksanakan sholat idul fitri.Selanjutnya, berdasarkan keterangan data yang saya peroleh dari penghimpun zakat LAZ Masjid Asyifa yaitu (Bpk Suding.) jumlah muzakki sebanyak 270 orang, dengan jumlah zakat beras yang terkumpul sebanyak 760 kg dan jumlah zakat uang sebesar Rp.1.905.000 . Adapun dana yang sudah terkumpul di LAZ Masjid Asyifa di distribusikan kepada mustahik(orang yang menerima zakat) yang berjumlah 55 orang.

Demikian penjelasan singkat mengenai penghimpunan dan pendistribusian dana zakat yang ada di daerah saya pada bulan ramadhan tahun 2023/1444 H.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline