Jaksa agung Muhmmad prasetyo memastikan pengajuan banding terhadap vonis perkara penistaan agama yang menyerang basuki Tjahaja purnama atau ahok masih dalam proses pengadilan tinggi. Di mana ahok resmi mengajukan banding pada tanggal 16 mei 2017 lalu. Banding kasus ahok sudah ada di pengadilan tinggi dan proses banding yang telah di ajukan ahok masih terus berjalan.
Kita akan melihat semua aspek yang ada ketika pengadilan tinggi memutuskan masalah kasus banding yang diajukan oleh ahok. hukum itu akan terus memperhatikan soal keadilan dan kemanfaatan dan hukum juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak ahok agar mereka mengajukan banding.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majeliss hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Vonis untuk ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa ahok melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat ahok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H