Lihat ke Halaman Asli

Nurhidaya

IAIN Kendari

Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Fastabiqul Khairat Ranomeeto

Diperbarui: 10 April 2024   04:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masjid Fastabiqul Khairat Ranomeeto

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama bulan Ramadan dan membantu orang-orang yang membutuhkan dalam merayakan hari raya.

Pembayaran zakat fitrah di lakukan di Masjid fastabiqul Khairat ranomeeto melalui imam masjid. Masyarakat memberikan zakat yg sudah di niatkan kemudian di terima oleh imam masjid dan berdoa bersama.

Besaran zakat fitrah di masjid fastabiqul khairat ranomeeto berdasarkan makanan pokok yg di komsumsi Masyarakat, seperti: Beras super/premium membayar sebesar 50.000/jiwa, Beras medium membayar sebesar 45.000/jiwa, dan Non beras membayar sebesar 28.000/jiwa. Atau senilai dengan 3.5 liter beras

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline