Lihat ke Halaman Asli

Nurhida Yanti

Mahasiswa

Hukum Perdata, Termasuk Perceraian

Diperbarui: 7 Oktober 2021   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nurhida Yanti, Universitas Pamulang.

Apa itu hukum perdata? Hukum perdata merupakan bentuk hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Hukum perdata juga mengatur beberapa hukum, diantaranya adalah :

  • Pernikahan
  • Waris
  • Perceraian
  • Kekeluargaan
  • Perikatan
  • Kekayaan, Dll.

Beberapa hukum diatas merupakan hukum perdata, namun saya akan sedikit membahas lebih dalam tentang hukum perceraian.

Menjadi pilihan terakhir hubungan suami istri yang sudah tidak cocok adalah perceraian, namun ada beberapa hukum yang terdapat dalam Islam.

Bila ingin bercerai, maka lihatlah hukum berikut ini :

1. Mubah (boleh)

Contohnya apabila suami sudah tidak dapat memenuhi/tidak bernafsu untuk berhubungan intim, atau sang istri sudah memasuki masa menopause sedangkan si suami masih ingin mempunyai anak.

2. Sunnah (mendapat pahala)

Dalam kasus ini dapat dicontohkan apabila si suami sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan istrinya. Atau sebaliknya sang istri sudah tidah dapat menjaga kehormatannya dan suaminya.

3. Makruh (jika ditinggalkan mendapat pahala)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline