A. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
Salah satu pilar pokok dalam setiap sistem demokrasi adalah adanya mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala melalui pemilihan umum yang diadakan secara berkala.
Pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana bagi setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan haknya sebagai warga negara untuk bersuara dan berhak menentukan pilihannya secara personal, tidak ada intimidasi dari pihak manapun.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Pemerintahan yang dibentuk melalui pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Adapun tujuan diselenggarakannya pemilu adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh pancasila dan UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pembangunan hukum.
Pembangunan hukum sebagai upaya menegakkan keadilan dan kebenaran, mengayomi masyarakat, serta menjamin ketertiban umum dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu pemilu tidak boleh merusak sendi-sendi kehidupan bersamsyarakat, berbangsa, dan bernegara karena pemilu sebagai suatu sistem untuk menentukan pilihan rakyat terhadap wakilnya di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
B. Pembaruan Sitem Pemilihan Umum Indonesia
Pembaruan sistem pemilu di Indonesia dimulai pada era reformasi tahun 1998. Dinamika transisi dan konsolidasi yang di alami bangsa Indonesia pada era tersebut, antara lain perdebatan format baru pemilu di era transisi dan sistem perwakilan pada umumnya dimulai dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan ketatanegaraan Indonesia dimulai dengan adanya perubahan UUD 1945. Salah satu perubahan fundamental dalam UUD 1945 yaitu ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan 'kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar'.
Ketentuan tersebut berada dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan, ' kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.'