Di Indonesia, tentu tidak asing dengan istilah hiwalah. Apalagi di lingkungan perbankan yang seharusnya mengenalnya. Sebelum saya membahas hikmah tentang hiwalah terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang pengertian hiwalah.
Dimana pada dasarnya hiwalah bermakna "mengalihkan" atau "memindahkan". Di dalam istilah ilmu fiqih hiwalah berarti pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Sedangkan secara etimologi, pengertian hiwalah adalah istilah dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Sederhananya, pengertian hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan hutang.
Apa saja hikmah yang di peroleh dari hiwalah ???
Setelah dijelaskan mengenai pengertian hiwalah. Adapun hikmah yang dapat kita petik yaitu sebagai berikut :
1. Di dalam hiwalah terdapat bukti sayang kepada sesama
2. Mempermudah muamalah mereka
3. Memaafkan
4. Membantu memenuhi kebutuhan mereka
5. Membayarkan utang dan menenangkan hati mereka
Sementara itu ada juga hadis yang membahas tentang hiwalah :