Lihat ke Halaman Asli

Nurhayati

Mahasiswi IAIN Kendari

Hukum Kejahatan (Pembegalan, Perampokan, atau Kejahatan Sejenisnya) dalam Islam

Diperbarui: 29 Juni 2022   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui kejahatan hingga saat ini tetap terjadi,baik itu perampokan,pencurian, penjambretan dan pembegalan. Hal seperti itu terjadi hingga saat ini walaupun sudah ada pihak aparat kepolisan masih saja ada sebagian masyarakat yg melakukan hal-hal tersebut untuk mencari uang. Karena tidak dapatnya pekerjaan mereka melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Seperti di kota Kendari ini banyak sekali kita dengar pembegalan-pembegalan yang terjadi seperti yang terjadi di jalan pasaeno kelurahan bende kecamatan kadia, di jembatan teluk Kendari,di Tambat labuh Kelurahan Tipulu Kecamatan Kemaraya dan masih banyak lagi yang sudah kita dengar.

Dengan sering terjadinya pembegalan-pembegalan tersebut membuat masyarakat enggan untuk berpergian,untuk itu aparat kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk berpergian tidak sendirian dan tidak berpergian di larut malam jika tidak ada kepentingan.

Di dalam hukum Islam, perampokan, pembegalan,atau kejahatan sejenisnya dikenal dengan istilah hirabah (pelakunya disebut muharib---Red). Kejahatan berat semacam ini masuk dalam kategori tindakan fasad fil ardh (perilaku yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah SWT telah menjelaskan dalam Q.S Al-Qhasas ayat 77 bahwa dalam ayat tersebut menjelaskan Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dalam hadis Muslim juga dijelaskan ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku. Jangan kau serahkan hartamu. Jawab baliau. Bagaimana jika dia melawan? tanya orang itu. Lawan balik dia. Bagaimana jika dia membunuhku? tanya orang itu.Engkau syahid. Jawab beliau. Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya? Dia di neraka Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam" (HR. Muslim 377)

Dalam islam jika mengalami pembegalan dan ingin merampas harta kita maka wajib bagi kita untuk mempertahankan diri dengan berbagai cara mulai dari cara yang mudah bahkan dengan menggunakan senjata pun dibolehkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline