Pembelajaran perlu banyak di dapat dan dilakukan oleh siapun. Mereka yang belajarlah yang akan paham bagaimana hidup dilakukan dan bagaimana cara menghadapi masalah yang di hadapi dalam kehidupan bermasyarakat. Stake holder SMP N 5 merupakan bagian dari masyarakat yang perlu banyak asupan nutrisi ilmu dan penegtahuan dari berbagai aspek. Sebagai sekolah baru SMPN 5 merupakan sekolah yang harus menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik yang ready terhadap situasi yang beraneka ragam.
Pada hari Jumat tanggal 22 November SMP N 5 Cikupa mengadakan penyluhan Anti Perundungan dan kekerasan seksual pada pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik untuk semua kelas ,mulai dari kelas 7 dan kelas 8. Adapun yang menjadi narasumer adalah team dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupatan Tangerang ( DP3A). Team dari DP3A berjumlah 3 orang. Agenda ini dimulai pada pukul 08.00 -10.00. Anak -anak menerima materi mulai dari cara memahami apa itu kekeresan ,perundungan, bagaimana mengatasi hal tersbut dalam kehidupan sehari- hari. selain daripada itu peserta didik juga di kenalkan bagian tubuh mana saja yang boleh di sentuh dan yang tidak boleh disentuh. Car berpakaina yang di informasikan adalah berpakain yang sopan tidak mengundang pelecehan
Bagian tubuh yang tidak boleh disentuh adalah dada,perut kemaluan, paha pantat dan bibir. Jika di rumah sakit atau pada tempat pelayanan kesehatan untuk memeriksa kesehatn pastikan pasient di dampingo keluarga atau suster untuk menghindari hal-hal yang bersifat pelecehan. Peserta didik juaga diajarkan materi lagu perundungan dan dampak jangka panjang dari kekerasan sexual dan melakukan bullying pada sosmed.Penyebaran video asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi
Sebagai masyarakat yang bijak kita perlu hati hati dalam penggunaan sosial media. Apapun yang dilakuka yang bersifat merugikan diri sendiri dan orang lain ada aturan dan san si yang akan di dapat. Cara tercepat yang bisa dilakukn pada saat kejadian perundungan dan kekerasan adalah Tolak, teriak,lari dan lapor ( TOTELALA). Setelah mendapatkan materi semua stake holder melakukan deklarasi anti perundungan dan kekerasan sexual.
Mari kita siap menjadi pelopor dan pelapor terhadap kekerasan,pelecehan yang terjadi dilingkungan kita