Apa kabar mu anakku semua? Miss you much. Belum tahunan hitungan masa pandemi ini. Hal itu membuat kami rindu semua kelucuan dan keluguan kamu serta kejujuran kamu dalam belajar tatap muka.
Pandemi Covid 19 ini berdampak pada segala aspek. Terutama pada aspek pendidikan. Selama masa pandemi kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan metode daring, luring dan kadang- kadang dengan menggunakan metode kombinasi.
Edukasi masa pandemi Covid 19 ini sudah berlangsung selama lebih kurang 1 bulan lamanya. Masa ini memaksa semua untuk kehilangan hal-hal yang dirindukan selamKBM Masa satu bulan membuat siswa harus pro aktif dan guru harus lebih kreatif meskipun tidak belajar tatap muka dengan guru dan teman yang lain disebabkan kondisi PSBB.
Belajar dari rumah mengalami berbagai kendala dan problem yang cukup significant. Adapun kendala yang dialami oleh orang tua, guru dan siswa pada umumnya sama. Kendala yang paling significant dialami oleh masyarakat adalah masalah Ekonomi.
Masalah Ekonomi ini berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar tidak efektif bahkan terhambat.,sehingga penyampaian dan penerimaan materi tidak maximal.
Hal tersebut terjadi karena faktor financial yang tidak mencukupi untuk take over pembelian paket kuota internet, alat komunikasi. Sebagaimana kita pahami dan kita alami bersama bahwasanya tidak semua keluarga siswa yang mempunyai sarana untuk belajar daring.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Kemendikbud memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menggunakan anggaran dana BOS secara flexible. Hal ini terdapat pada "Permendikbud Nomo 19 Tahun 2020 tentang flexibilitas penggunaan BOS".
Dari Permendikbud tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa penggunaan anggaran BOS dibenarkan dan dibolehkan untuk mengatasi kendala mulai dari sanitasi, paket kuota untuk siswa, dan guru.
Selain dari permendikbud sebagai dasar pembelajaran yang dilakukan dari rumah ada juga dari surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada masa Adaptasi Kebiasaan baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019(Covid 19) di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan surat edaran ini semua aktivitas dan kegiatan dilakukan di rumah, istilah yang sering di sebut WFH atau work from Home. Work from home tidak dilakukan bagi dinas kesehatan dan masih ada lagi dinas yang lain di mana mereka harus tetap masuk bergantian untuk melayani masyarakat.