Hari ini perjalanan distribusi kupon zakat lumayan padat ke beberapa sekolah --sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.
Trip ini merupakan hal yang insyaAllah ibadah apalagi dilakukan pada Bulan Mulia ini. Pada Tanggal 23 Februari Tahun 2023 sudah dikeluarkan edaran Perihal besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/ 1444 H dan penentuan alokasi tiap tingkatan badal Amil Zakat Nasional. Adapun nomor surat keputusan Bupati Tangerang tersebut adalah Nomor 451.12/kep.146-Huk/2023
Sebagai mana kita pahami yang berhak menerima zakat fitrah adalah asnaf 8 yang biasa dikenal dengan Fakir,miskin,amil,muallaf,riqab, gharim.fisabilillah dan ibnusabil.
Dalin tentang penerima zakat terdapat pada surat Attaubah ayat 60 Artinya" Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang miskin,amil zakat,yang dilunakkan hatinya (Muallaf) untuk (memerdekakan) hamba sahaya,untuk (membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha Bijaksana.
Dari uraian arti surat Attaubah ayat 60 diatas sangat jelas sekali bahwa yang berhak menerima zakat adalah asnaf 8. Indonesia merupakan Negara yang kaya raya akan suku bangsa ,bahasa tentunya memiliki budaya yang sudah menjadi ciri atau kebiasaan.
Agak sulit merubah hal itu pada masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu mereka akan memahami kebenaran yang sesungguhnya.
Memberikan edukasi tentang asnaf 8 secara bertahap itu better dari pada merusak tatanan budaya yang sudah terbentuk sekian lama mulai dari nenek moyang dahulu. Selain menyalurkan bantuan pada Asnaf 8. Baznas memiliki banyak program seperti program bantuan RUTILAHU.
Besaran Zakat fitrah yang di setorkan ke BAZNAS adalah 54% dan 46 persen di kelola sendiri oleh team pengumpul zakat . Adapun besaran zakat tahun ini sebesar 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras. Unit pengumpulan Zakat Kecamatan adalah UPZ. Setiap yang bernyawa mulai dari baby sampai tua wajib mengeluarkan Zakat fitrah. Untuk anak sekolah pembayaran zakat fitrah di sekolah dengan menerima kupon resmi dari Baznaz. Untuk para orang tua yang memiliki alasan bayar zakatnya di rumah saja mau ke-tetangga saja atau guru mengaji anak saya dan lain-lain. Silahkan ayah bunda membayarkan zakat fitrah ke mereka dan anak ayah bunda menunaikan zakat fitrahnya di sekolah. Hal itu tidak akan mengurangi niat yang sudah terencana di rumah dan dari jauh hari karena kebiasan yang sudah dibiasakan. Ayo mari tunaikan zakat fitrah, zakat profesi, infaq .sadaqoh Ke UPZ Kecamatan atau ke Baznas. Baznas adalah lembaga resmi Kabupaten Tangerang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H