Alhamdulillah Baznas Kabupaten Tangerang dan UPZ Kecamatan Tigaraksa melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Muspika Kecamatan Tigaraksa. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahan dan edukasi perihal distribusi dan layanan Baznas untuk masayarakat Kab. Tanegranag umumnya dan untk warga kec. Tigaraksa khsusnya.. Pengumpulan ZIS pada masyarakat muslim di lakukan dengan system yang jelas dan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang ada. Pengumpulan ini di atur dengan tidak memarginalkan system konvensioanal yang ada atau kebiasaan masyarakat yang ada. Kebiasaan masyarakat yang dimaksut adalah masyarakat terbiasa memberikan zakat fitrah pada guru ngaji, tetangga dan mengumpulkan zakat di sekolah masing-masing atau Yayasan masing- masing. Semua itu merupakan kebijakan pemangku kepentingan sekolah atau instansi yang ada.
Baznaz Kab. Tangerang hanya mengumpulkan Fitrah satu orang per KK saja. Warga yang lain masih tetap bisa memberikan zakat pada kebiasan mereka. Hasil pengumpulan zakat ini di kembalikan dan didistribusikan untuk asnaf 8 dan pada program lain seperti program bantuan bencana alam, program pendidikan, beasiswa, program Rulitahu dan lai-lain. Bantuan masjid juga ada dengan menggunakan prosedur pengajuan dan menunggu validasi dari pihak Baznas. Tidak semua pengajuan di setujui cepat. Semua pengajuan di seleksi berdasarkan prioritas dan darurat
Adapun atauran dasar dan undang-undang tentang pengmpulan Baznas adalah Undang-undang no 22 tahun 2021 tentang pengelolaan Zakat. PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat pada kementrian lembaga Negara,sekjen Pemda,BUMN BUMD melalui Baznaz, peraturan dareah (Perda) no 17 tahun 2016 tentang pengelolaan zakat Kab. Tangerang, Instruksi Bupati Tangerang nomor 1 Tahun 2018 tentang zakat profesi bagi pegawai/karyawandi lingkunagn pemerintah Kab. Tangerang, Surat sekretaris daerah nomor 450/568-bagi. Kesra/2018.
Aturan ini sudah jelas Dasar hukumnya. Pada zaman Rasulullah dan para sahabat kaum muslimin mengumpulkan zakat pada baitul mall. Karena itulah muslimin sejahtera. dan menjadi Negara yang dirahmati Allah. Mari kita tunaikan ZIS ke Baznas karena sudah jelas mengapa,kenapa musim perlu memnuanaikan ZIS ke Barnass
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H