Lihat ke Halaman Asli

NurhasnahSS

An English Teacher

Ada Apa dengan Baznas

Diperbarui: 9 Maret 2023   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

Alhamdulillah Baznas  Kabupaten Tangerang dan UPZ Kecamatan Tigaraksa melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Muspika  Kecamatan  Tigaraksa.  Hal ini dilakukan untuk  memberikan pemahan dan edukasi perihal distribusi dan   layanan Baznas untuk masayarakat Kab. Tanegranag umumnya dan untk warga kec. Tigaraksa khsusnya.. Pengumpulan ZIS  pada masyarakat muslim di lakukan dengan system yang jelas dan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang ada.  Pengumpulan ini di atur dengan tidak memarginalkan system konvensioanal yang ada atau kebiasaan masyarakat yang ada. Kebiasaan masyarakat yang dimaksut adalah masyarakat terbiasa memberikan zakat fitrah pada guru ngaji, tetangga  dan mengumpulkan zakat di sekolah masing-masing atau  Yayasan masing- masing.  Semua itu merupakan  kebijakan pemangku kepentingan sekolah  atau instansi yang ada.

 Baznaz Kab. Tangerang    hanya mengumpulkan  Fitrah satu orang per KK saja.  Warga yang lain masih tetap bisa memberikan zakat pada  kebiasan mereka.  Hasil pengumpulan zakat ini di kembalikan dan didistribusikan untuk asnaf 8 dan pada program lain seperti program  bantuan bencana alam, program  pendidikan, beasiswa, program Rulitahu dan lai-lain.  Bantuan masjid juga ada dengan menggunakan prosedur pengajuan dan menunggu validasi dari pihak Baznas.  Tidak semua pengajuan di setujui cepat.  Semua pengajuan di seleksi berdasarkan prioritas dan darurat

 Adapun atauran  dasar dan undang-undang  tentang  pengmpulan Baznas adalah Undang-undang no 22 tahun 2021 tentang pengelolaan Zakat.  PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi  pengumpulan zakat pada kementrian lembaga Negara,sekjen  Pemda,BUMN BUMD melalui Baznaz, peraturan dareah (Perda) no 17 tahun  2016 tentang pengelolaan zakat Kab. Tangerang, Instruksi Bupati Tangerang nomor 1 Tahun 2018 tentang zakat profesi bagi pegawai/karyawandi lingkunagn pemerintah Kab. Tangerang, Surat sekretaris daerah nomor 450/568-bagi. Kesra/2018.

 Aturan ini sudah jelas Dasar hukumnya. Pada zaman Rasulullah dan para sahabat kaum muslimin  mengumpulkan zakat pada baitul mall.   Karena itulah muslimin sejahtera.  dan menjadi Negara yang dirahmati Allah.  Mari kita tunaikan ZIS  ke Baznas karena sudah jelas  mengapa,kenapa musim perlu memnuanaikan ZIS ke Barnass

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline