Lihat ke Halaman Asli

Nurhaliza RahmaDamanik

Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Strengthening Indonesia's Sovereignty Claims in the North Natuna Sea Through Securitization

Diperbarui: 31 Mei 2024   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

source: katakabar.id

Di masa kontemporer, ancaman kedaulatan tidak hanya ditujukan pada ancaman keamanan militer, ada keamanan maritim yang juga menjadi salah satu aspek penting yang dapat mengancam kedaulatan suatu negara. Menurut Barry Buzan konsep keamanan merujuk pada aspek keberlangsungan hidup. 

Di mana suatu isu dapat menjadi ancaman keamanan meskipun tidak secara langsung mengancam keutuhan suatu negara. Oleh karena itu proses keamanan atau sekuritisasi dilakukan ketika ancaman tertentu dianggap memerlukan perhatian yang lebih besar, sehingga isu tersebut dianggap mendesak untuk segera diselesaikan. 

Dengan menerapkan pendekatan keamanan, pemerintah dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap ancaman keamanan yang membahayakan kedaulatan negara. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia perlu menekankan kebijakan sekuritisasi wilayah perairan indonesia yang beririsan dengan klaim China di Kepulauan Natuna guna melindungi sumber daya alam yang dimiliki wilayah tersebut.

Historis Konflik dan Klaim di Laut China Selatan

Perairan Laut China Selatan merupakan pusaran konflik yang telah menjadi salah satu isu keamanan maritim paling signifikan di kawasan Asia Tenggara. Konflik ini akibat klaim yang saling tumpang tindih atas wilayah perairan tersebut yang melibatkan China, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam. 

Meskipun Indonesia tidak termasuk negara pengklaim (claimant state) sehingga tidak terlibat langsung dalam sengketa utama tetapi Indonesia tetap memiliki kepentingan besar di wilayah ini, khususnya perairan sekitar Kepulauan Natuna.

Historis Penamaan Laut Natuna

            Laut Natuna Utara memiliki sejarah yang panjang dan kompleks terkait dengan klaim dan sengketa territorial. Sebelum dikenal sebagai Laut Natuna Utara, wilayah ini sering disebut sebagai bagian dari Laut China Selatan, sebuah nomenklatur yang memperkuat klaim China atas wilayah perairan tersebut ditambah didasari oleh peta Sembilan Garis Putus (Nine-Dash Line) yang diterbitkan pada 1947 (Zhou, 2017). 

Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia secara resmi mengganti nama wilayah tersebut menjadi Laut Natuna Utara sebagai bagian dari strategi sekuritisasi untuk memperkuat kedaulatan nasional serta menegaskan hak territorial sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS, Chang, F. K. (2017).


Strategi Penamaan Sebagai Alat Sekuritisasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline