Pemerintah Republik Indonesia melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Januari 2014. Jaminan Kesehatan Nasional adalah rencana pemerintah yang termasuk dalam rencana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan merupakan pelaksanaan dari jaminan kesehatan semesta.
JKN meliputi manfaat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diberikan sesuai kebutuhan medis. Obat merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan untuk mencapai tujuan JKN.
Penyediaan obat dalam JKN telah diatur dalam Formularium Nasional (Fornas), yaitu daftar obat yang digunakan untuk mempersiapkan Fornas yang disusun oleh Komite Nasional (Komnas). Fornas sendiri sebagai pemberi pelayanan kesehatan memberikan pedoman mutu obat yang terjamin, aman dan terjangkau sehingga dapat meningkatkan standar mutu pelayanan JKN.
Pelaksanaan rencana JKN melibatkan pemerintah dan swasta. Salah satu kelompok swasta yang tergabung dalam rencana tersebut adalah apotek swasta yang merupakan apotek rujukan.
Sejauh ini, dampak perubahan sistem pembiayaan kesehatan terhadap ketersediaan obat pilihan di apotek rujukan Fornas masih belum diketahui. Artikel media populer bahkan mengeluhkan pemberian obat dalam program JKN dinilai mengecewakan, terutama bagi penderita penyakit kronis.
Untuk mencapai tujuan Jaminan Kesehatan Nasional, salah satu faktor penting yang harus diperhatikan adalah ketersediaan obat-obatan. Sedy Fajar Muhamad, prinsipal jaminan manfaat utama BPJS Kesehatan Bandung, mengatakan pelayanan obat di apotek rencana rujukan (PRB) masih perlu ditingkatkan. "Dalam hal memberikan pelayanan kepada peserta pasti ada tantangannya.
Dengan melakukan pemetaan ulang Apotek PRB, saya berharap pelayanan berjalan lebih optimal. Saya mohon kepada teman-teman untuk mendukung dan memastikan pasokan obat-obatan khususnya proses pengadaan pada Mei 2020. Kami akan mendorong Apotek memetakan institusi kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mengoptimalkan layanan berbasis PRB," Ujar Sedy
Dalam pengadaan obat berdasarkan forum nasional ini, mekanisme pengadaan obat di apotek dapat diwujudkan melalui pengadaan secara elektronik berdasarkan katalog elektronik. Jika pengadaan obat secara elektronik berdasarkan katalog elektronik ini mengalami kendala operasional selama proses aplikasi, maka dapat dibeli secara manual.
Pengadaan secara manual dilakukan langsung pada industri farmasi yang tercantum dalam katalog elektronik (electronic catalog). Apotek jaringan/rujukan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS dapat memberikan pelayanan obat kepada institusi kesehatan primer yaitu untuk keperluan klinis tanpa apoteker di klinik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H