Lihat ke Halaman Asli

Nurhaliza Witriani

Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Peraturan Perundang-Undangan

Diperbarui: 28 Juni 2022   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis relegen yang dibuat oleh aparatur negara dari MPR kepada Direktur Jenderal/Pemimpin LPND dalam lingkup nasional, dan gubernur setingkat I presiden daerah. wilayah/wilayah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut bersifat konkrit, individual dan final (beschiking) yang tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundang-undangan. Misalnya IMB, SIUP dll.

 PRINSIP-PRINSIP PERATURAN PERUNDANGAN

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan bentuk undang-undang yang tertinggi sehingga segala peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan.

2. Sesuai dengan asas supremasi hukum, setiap perbuatan hukum harus dilandasi dengan teguh dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tingkat yang lebih tinggi.

3. Peraturan Perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah adalah penyusunan atau perumusan peraturan perundang-undangan yang lebih rinci pada tingkat yang lebih tinggi. Ini juga berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus mematuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak dapat diterapkan secara retrospektif kecuali jika dinyatakan secara tegas dan untuk kepentingan umum.

5. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh aparat yang lebih tinggi juga menempati posisi yang lebih tinggi.

6. Peraturan yang berlaku mencabut peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama pada tingkat yang sama atau lebih rendah. Dengan kata lain, dalam hal terdapat 3 peraturan perundang-undangan atau lebih yang saling bertentangan sedangkan peraturan perundang-undangan sederajat, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan kemudian dianggap sah, kecuali untuk hal-hal di bawah ini. dalam peraturan. Undang-undang menentukan sebaliknya (lex posteriore derogate lex priori).

7. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).

8. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut/diubah/dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau lebih tinggi.

9. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terdapat keserasian baik antara peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama maupun antara pasal-pasal peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline