Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa "Setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara" kemudian diperkuat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Winarno (2029: 226) mejelaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.
Hal ini menimbulkan konsekuensi setiap warga negara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Kata "kewajiban" dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari apparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman (Mujiwati, 2020: 104).
Mengapa warga negara itu wajib membela negaranya? Hal ini bukan hanya karena peraturan perundang-undangan mewajibkannya, namun, perlu dipahami bahwa warga negara itu sebagai bagian dari suatu bangsa yang menempati wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya. Kesadaran bela negara pada hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesedian berkorban untuk mebela negaranya. Adapun unsur-unsur bela negara yaitu:
- Cinta tanah air
- Kesadaran berbangsa dan bernegara
- Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban demi bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H