Lihat ke Halaman Asli

Nurhalimah

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Indonesia, BANI, BAMUI, BASYARNAS

Diperbarui: 7 Juni 2022   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Nurhalimah 

NIM: 191420016

Dosen Pengampu: Dr. H. Syaeful Bahri, S. Ag., M. M

  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa menyimpan jangkauan arti yang sangat luas untuk kita pahami bersama, alternatif penyelesaian sengketa dapat memiliki arti sebagai sebuah konferensi yang dapat dijadikan sebagai pilihan dalam penanganan sengketa yang terjadi, termasuk pengadilan (litigasi) maupun sengketa diluar pengadilan (nonlitigasi). 

Tertulis dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat dengan konvensi yang disetujui oleh para pihak, yakni penanganan diluar pengadilan melalui cara konsul, negosiasi, mediasi, konsoliasi maupun penilaian akhir.

Berdasarkan keputusan yang termaktub Nomor KEP-4/D.07/2015 pada tanggal 16 Desember 2015 LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) mencakup dari BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). 

LAPS ini merupakan media dalam penyelesaian konflik antara konsumen dengan lembaga keuangan jasa di sektor pasar modal, dana pensiun, perbankan, asuransi, dan penjaminan yang mampu memenuhi prinsip aksebilitas, independensi, kesamarataan, efesiensi dan efektivitas serta diawasi melalui Otoritas Jasa Keuangan

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sebuah instansi yang berdiri sendiri untuk memberikan bermacam jasa yang berkaitan dengan arbitrase, mediasi, dan beragam wujud lain dari penyelesaian sengketa yang terdapat diluar pengadilan. 

BANI merupakan suatu badan hukum yang dalam pelaksanaanya tidak boleh dibauri oleh kuasa lain untuk menunjang integritasnya. Proses yang dapat dilakukan untuk pengajuan penyelesaian sengketa melalui BANI mengharuskan melewati beberapa tahapan yang harus dipenuhi:

  • Pengajuan permohonan dan pendaftaran arbitrase
  • Ulasan termohon
  • Pembentukan forum arbitrase
  • Penyelidikan arbitrase
  • Penetapan ketentuan arbitrase
  • Penyampaian dan pendaftaran putusan arbitrase

Di Indonesia Badan Arbirase Nasional Indonesia (BANI) adalah salah satu institusi yang menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, dan lembaga ini sangat diminati oleh para pelaku bisnis dalam mencari penyelesaian kuputusan dan solusi. Dalam pelaksanaanya tugas BANI adalah sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian sebagai pihak ketiga atau disebut dengan "Organizing body" sebagai fasiliator.

  • Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) adalah salah satu lembaga dari Arbitrase Islam yang pendiriannya pertama kali di Indonesia. Pendirian BAMUI diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tepat pada tanggal 5 Jumadil Awal tahun 1414 H. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline