Lihat ke Halaman Asli

Nurhaenah

Mahasiswa

Jual Beli Online Berbasis Media Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Pasar Digital Syariah

Diperbarui: 20 September 2023   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Nama : Nurhaenah

Nim    : 2022050101072

Kelas  : Ekonomi syariah C

1. Pasar digital syariah dalam transaksi bisnis modern

Digitalisasi ekonomi Syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Sekarang ini peran digital sangat luar biasa, hampir semua perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi. Ekonomi Syariah sebagai suatu pemikiran ekonomi yang dianggap dapat menjadi alternatif dari pemikiran ekonomi saat ini sedang berkembang pesat di seluruh dunia dalam 10 tahun terakhir. Oleh karena itu dibutuhkan pelaku ekonomi yang mengedepankan hukum Islam dalam transaksinya, dalam hal ini dibutuhkan adalah menghindari praktik riba menuju falah, memaksimalkan laba dan keterlibatan pemerintah sebagai stakeholder. Dengan demikian akan melahirkan pasar ekonomi digital syariah yang selama ini diidam-idamkan.

2. Jual beli online berbasis media sosial dalam perspektif ekonomi Islam.

Salah satu fenomena muamalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka di mana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual di pasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era di mana transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka melainkan sudah melalui media online. Dalam sudut pandang fiqih jual beli online diperbolehkan dalam Islam sesuai dengan kaidah fiqih fiqih "Al- Ashl fi mu'amalah Al- ibahah, illa idza ma dalla al- dalil ala khilafihi, asalkan di dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang bertentangan dengan Islam seperti penipuan, ketidakjelasan dan riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline