Nama : Nur Fitri Rokhaini
NIM/Kelas : 212111052/HES-5B
Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta
1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya
a. Soejono Soekanto
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu dan pengetahuan yang secara analitis serta empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
Kata kunci : analitis dan empiris, gejala sosial
Analisis : Metode empiris analitis merupakan studi pengalaman, yang memuat unsur yang berisikan sebab dan akibat dari suatu kejadian tertentu. Sedangkan gejala sosial adalah suatu fenomena yang timbul akibat tingkah laku setiap individu dalam lingkungan masyarakat.
b. Satjipto Raharjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya
Kata kunci : pola perilaku
Analisis: Pola perilaku merupakan konteks yang timbul sebagai akibat dari munculnya interaksi antar individu dalam masyarakat berdasarkan sosial dan budaya tertentu.