Lihat ke Halaman Asli

Bahagia Menjadi Warga Jakarta

Diperbarui: 2 Desember 2018   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Program demi program yang di canangan oleh pemerintah DKI Jakarta di Bawah Komando Pak Anis Baswedan, terus di Realisasikan, sebagai bukti nyata komitmen  kerja melayani masyarakat, bukan sekedar janji dan omongkosong belaka, kali ini Program Kartu Pekerja Sudah bisa di gunakan terhitung tanggal 15 November 2018.

Kartu Pekerja merupakan program pemerintah DKI Jakarta yang dilaksanakan dalam usaha untuk membantu meringankan beban perekonomian para Buruh/Pekerja hal itu terlihat jelas dari manfaat yang akan diperoleh bagi yang masyarakat yang memiliki Kartu Pekerja, adapunt manfaat yang bisa diperoleh yaitu: Fasilitas TransJakarta Gratis, menjadi member JakGrosir,  Berhak Menerima Bahan Pangan Bersubsidi & anak-anaknya berhak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP). Adapun komponen bahan pangan bersubsidi yang dimaksud adalah :  24 kotak ( satu karton)   susu UHT seharga Rp. 30.000, Ikan Kembung Segar Beku Seharga 13.000 Per Kilogram, dari harga pasaran sekitar Rp. 38.000, Beras per 5 Kilogram seharga Rp. 30.000, Daging Ayam seharga Rp. 8000 Perkilogram dan telur Ayam Rp. 10.000 perkilogram.

Bahan pangan tersebut bisa di ambil pada titik-titik pengambilan yang telah di tetapkan yaitu: Perumda Pasar Jaya(tersedia 196 titik lokasi) RPTRA (tersedia 110 titik lokasi) Rusun (Tersedia 18 titik lokasi) Meat Shop Dharma Jaya (tersedia 2 titik lokasi) dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja

Adapun syarat-syarat yg harus di penuhi untuk mendapatkan berbagai Fasilitas diatas adalah: Syarat Pengajuan: Pertama: Harus memiliki KTP DKI Jakarta, Kedua, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP+10%UMP & yang ketiga Melampirkan Slip Gaji.

Adapun Mekanismenya: Pertama: Pemohon harus mengumpulkan fotocopy KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan, kedua: Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui TIM Kerja(Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta), Ketiga: Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan Verifikasi terhadap data yang diajukan Pemohon. Ke Empat; Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50.000) serta BANK DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lulus verifikasi. & yang terakhir adalah Disnaker Provinsi DKI bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di Titik-titik yang telah ditentukan oleh sarikat pekerja.

Dengan syarat-syarat serta prosedur yang sedemikian mudahnya masyarakat DKI Jakarta dapat merasakan manfaat yang begitu besar bagi keberlangsungan kehidupan di Ibu Kota. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik, agar banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline