Modal (dari bahasa Tamil) mutal, yang berarti dasar, kaki, bagian bawah. Modal merupakan pijakan atau latar belakang jika ingin melakukan usaha, tanpa modal usaha apapun tidak mungkin berjalan, modal bukan hanya berupa materi, tetapi juga baik modal tenaga, fikiran dan lain-lain juga sangat dibutuhkan ketika berwirausaha. Namun yang paling penting dalam modal adalah modal harus atas nama pribadi orang yang akan berwirausaha, jika bukan miliknya maka modal itu akan sangat sulit ketika mencapai hasil yang jelas pada usaha, sesuai hadis di bawah ini:
Artinya : dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah bersabda, Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."(HR.Ibnu Majah).
Modal dan produksi ini merupakan salah satu bentuk kemandirian umat muslim dalam mengatur kehidupannya, sudah jelas bahwa muslim dituntut untuk mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Karena sudah dijelaskan dalam hadis :
Artinya : "Dari Abu Hurairah RA berkata,Rasul SAW bersabda : barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api,maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyaknya" (HR.Muslim).
Dalam artikel ini mengapa saya memberi judul MODAL USAHA ADALAH DOA, KREATIVITAS, DAN MATERI,karena doa adalah senjata utama bagi umat islam, tanpa doa meskipun kita berusaha tidak akan tercapai dengan maksimal karena sejatinya Allah S.W.T lah yang mengatur rezeki kita. Yang ke dua yaitu kreativitas, kreativitas sangat di perlukan , apabila kita tidak mempunyai kreativitas kita akan kalah dengan yang lain, maka kreativitas juga merupakan modal dalam berusaha, ciptakan lah terombosan baru yang berbeda dengan yang lain, sehingga membuat orang menjadi tidak bosan dan terasa unik dengan kreativitas kita. Yang terakhir ialah materi, materi disini bukan hanya uang saja, karena kita memulai modal usaha kita bisa dengan selain uang, misalnya barang.
Etika dan Prinsip dalam Modal dan Pengembangan Harta
1). Larangan memperdagangkan barang haram seperti khomer, bangkai, babi dan patung;
2). Larangan terhadap riba dan memutus jalan menuju riba
3). Larangan terhadap pedagangan kamuflase (gharar). Bentuk-bentuk jual beli gharar terbagi menjadi tiga:
a. barang transaksi yang tidak ada dan tidak diyakini bisa didapatkan seperti menjual buah yang belum layak dikonsumsi
b. yang tidak mungkin diserah terimakan seperti seperti unta yang kabur dan burung yang terbang dilangit