Lihat ke Halaman Asli

Nur Fauziyah

Semoga Bermanfaat :)

Jika Asuransi Syariah Lebih Menguntungkan, Mengapa Asuransi Konvensional Lebih Populer di Indonesia?

Diperbarui: 5 Mei 2020   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kehidupan sebenarnya kita banyak bertemu dengan ketidakpastian, dan ketidakpastian tersebut memiliki banyak risiko. Kita pasti sering dipertemukan dengan suatu risiko yang tidak kita inginkan. Dengan begitu mungkin kita harus mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapinya. Salah satunya dengan dibutuhkannya suatu jaminan. Dari situ muncullah sebuah lembaga keuangan yang ditugaskan untuk mengatur dan mengelola dana jaminan jika terjadi suatu risiko. Yaitu perusahaan asuransi.

Secara umum perusahaan asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang sama, akan tetapi memilik perbedaan dalam penerapan sistem dan operasionalnya. Yang menimbulkan perbedaan perolehan keuntungan bagi nasabahnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

1. Pengelolaan Risiko

Pengelolaan risiko asuransi syariah menggunakan prinsip Sharing of Risk yang artinya risiko akan ditanggung oleh seluruh peserta dan perusahaan dengan cara menggunakan dana tabarru (dana hibah yang dikumpulkan dari setiap peserta asuransi).

Sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip Transfer of Risk yang artinya risiko kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dimana dana yang digunakan adalah dana yang didapat dari peserta asuransi itu sendiri.

2. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah sangat bersifat transparan. Dan apabila terdapat keuntungan maka, keuntungan tersebut akan diberikan kepada nasabah.

Sedangkan pengelolaan dana dalam asuransi konvensional keuntungannya yang didapat akan menjadi milik perusahaan , dan diperuntukkan bagi perusahaan.

3. Sistem perjanjian

Sistem perjanjian atau akad dalam asuransi syariah menggunakan sistem akad hibah, yaitu pengumpulan dana tabarru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline