Lihat ke Halaman Asli

Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Karena Pakai Sabu Hingga Direhab

Diperbarui: 24 Juni 2024   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.app.goo.gl/1uHptt4GdHEEVb9PA

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Soidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Kepulauan Riau, Susanto, ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, karena barang bukti yang ditemukan polisi hanya berukuran 0,52 gram, Susanto hanya menjalani rehabilitas.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kepri Anto Duha, Kamis (6/6/2024), membenarkan kabar bahwa Susanto telah ditangkap oleh Polresta Batam-Rempang-Galang (Balerang). Ia menyatakan, PSI tidak menoleransi pelanggaran hukum oleh kadernya, terlebih soal korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

"kami dari DPW PSI akan segera melakukan tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat. Mancabut kartu tanda anggota yang bersangkutan sebagai anggota PSI," Ujar Anto.

Susanto ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang, kota Batam pada selasa, 4 Juni 2024. Susanto ditangkap bersama kedua temannya yang berinisial SN dan AH. Tiga orang ini ditangkap di Perumahan Livia, Batam Center, Kota Batam. Polisi menemukan barang bukti 0,52 gram. Namun, saat itu pihak kepolisian belum bisa banyak berkomentar terkait penangkapan.

Pada Kamis, 6 Juni 2024 atau dua hari setelah penangkapan dilakukan, BNNP Kepri melanggar sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna, sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalankan proses rehabilitas selama 6 bulan," Kata Tigor.

Pada Jumat, 7 Juni 2024, Susanto dan kedua tersangka lainnya diserahkan ke BNN Kota Batam untuk dilakukan rehabilitasi.

Di sisi lain, pihak PSI, selaku ketua DPP PSI, Cheryl Tanzil, menyebut pihaknya telah memecat Susanto. Cheryl memastikan pihaknya akan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi. Mereka juga tak akan melakukan intervensi.

Secara umum, menggunakan narkoba seperti sabu dapat mealanggar hukum di sebagian besar yurisdiksi, dan individu dapat menanggung konsekuensi hukum yang serius termasuk penuntutan pidana.

Secara umum, menggunakan narkoba seperti sabu adalah melanggar hukum di sebagian besar yurisdiksi, dan individu yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius termasuk penuntutan pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline