Lihat ke Halaman Asli

Nurfadillah

Mahasiswi Universitas Sains Islam Al-Mawaddah Warahmah Kolaka

Sosiologi Ekonomi Setelah Klasik (Karl Polanyi)

Diperbarui: 6 Oktober 2023   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Dalam penelitian B. Herry Priyono mengatakan bahwa Ekonom sosial Karl Polanyi dipuji karena mengembangkan gagasan keterikatan ekonomi. Semua ilmu ekonomi, baik ekonomi maupun non-ekonomi, sudah mendarah daging dan terjalin dengan institusi, tegasnya. Kajian mengenai perubahan peran perekonomian dalam masyarakat tidak lebih dari sekedar kajian terhadap berbagai institusionalisasi kegiatan ekonomi dalam ruang dan waktu. (Priyono 2010)

Dalam penelitian Urbanus Ura Weruin dan Febiana Rima Kainama menjelaskan mengenai Karl Polanyi awalnya diberi penghargaan atas sifat pemikiran ekonomi yang sudah mendarah daging. "Bapak" ilmu ekonomi tertanam dan tidak tertanam adalah Polanyi. Dari sudut pandang sosiologi ekonomi, ekonom ini mengkaji institusi non-ekonomi dan ekonomi. Temuan penelitian Polanyi menunjukkan bahwa organisasi non-ekonomi pertama-tama membatasi operasi ekonomi. (Weruin and Kainama 2022). Hal ini Berbeda dengan jurnal utama yang menjelaskan bahwa Meskipun Granovetter (1985; 1992) tidak sependapat dengan Polanyi, ia berpendapat bahwa setiap aktivitas ekonomi dalam masyarakat industri (modern) memiliki keterikatan sosial pada lembaga-lembaga non-ekonomi seperti agama dan budaya, meskipun faktanya keterikatan ini berada pada garis kontinum yang kuat antara lembaga-lembaga yang kuat. (over embedded) dan lemah (under embedded). (Jamilah et al. 1993).  Dalam jurnal penelitian Erlina, Alfitri dan Meri anti menjelaskan bahwa Granovetter dan Swedbergh tidak setuju dengan gagasan Polanyi tentang keterikatan-keterikatan karena aktivitas ekonomi dalam masyarakat industri juga terkait dengan jaringan interaksi dan institusi sosial. Menurut Polanyi, keberadaan aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan kekinian akan memberikan gambaran aktivitas ekonomi kekinian dimana tidak terjadi interaksi dalam aktivitas jual beli. Ketika Polanyi dan orang-orang sezamannya percaya bahwa perekonomian masyarakat pra-industri terkait dengan struktur sosial, politik, dan agama. Ini menyiratkan bahwa faktor-faktor selain keuntungan mendorong fenomena seperti perdagangan, uang, dan pasar. (Erlina, Alfitri, and Yanti 2019)

Menurut teori Karl Polanyi tahun 1957, perluasan kekuasaan negara dan pasar tidaklah setara. Dengan berkedok menjaga keseimbangan dan kebebasan pasar, pasar mencoba mengatur dirinya sendiri atas pergerakan politik untuk mencegah dampak negatif sosial dari aktivitas mencari keuntungan. (Chabibi 2019). Pasar mempunyai wewenang untuk menetapkan harga, hal ini bertentangan dengan masyarakat saat ini. Sementara itu, dalam membahas keterikatan perekonomian dalam masyarakat, Polanyi mengidentifikasi tiga macam proses ekonomi, yakni resiprositas, redistribusi, dan pertukaran. Timbal balik menunjukkan mobilitas antar kelompok simetris yang terkait satu sama lain. Karena adanya pemusatan kekuasaan politik, maka redistribusi merupakan gerakan yang terlebih dahulu menuju ke pusat sebelum disalurkan kembali. Sebaliknya, perdagangan merupakan ekonomi pasar yang terjadi antar tangan dan mempunyai sistem permintaan dan penawaran. (Nasution 2008).

Pada penelitian Yustinus Prastowo mengatakan Karena tujuan dan gagasan panduannya, ilmu ekonomi pada abad ke-19 dipandang berbeda dari periode sebelumnya. Ketika sistem pasar publik memunculkan sistem pasar swasta, yaitu perekonomian yang digerakkan oleh mekanisme penetapan harga pasar, perbedaan ini menjadi jelas. Menurut Polanyi, ekonomi pasar adalah ekonomi di mana produksi dan distribusi barang diserahkan kepada mekanisme pasar swasta, dan hanya pasar yang mengendalikan, mengatur, dan membimbing perekonomian. Keinginan manusia untuk menemukan cara untuk menghasilkan uang sebanyak mungkin memunculkan jenis perekonomian ini. Menurut asumsi ini, hanya harga yang mengendalikan rantai produksi dan distribusi barang. Penting untuk diingat bahwa dalam sistem pasar swasta, keterlibatan pemerintah melalui undang-undang penyesuaian harga dan modifikasi kondisi pasar untuk produk, tenaga kerja, tanah, dan uang tidak diperbolehkan. Hanya ketika kondisi-kondisi yang ada menjamin hanya ada satu kekuatan yang mempengaruhi perekonomian, barulah kebijakan-kebijakan dapat diterima. Dan sistem pasar swasta memegang otoritas tersebut. (Prastowo 2016).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline