A. PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
Adalah akad yang dimana melibatkan dua pihak atau lebih guna melakukan usaha atau kegiatan bersama. ada yang menjalankan dan ada yang sebagai investor atau yang memberikan dana. dan dengan kesepakatan saling mempunyai tanggung jawab terhadap keuntungan dan resiko.
Tetapi setiap pihak tidak mempunyai hak atau kewajban untuk menanggung kesalahan atau kelalaian pihak lainnya. maka semua pihak menyediakan jaminan atas kesalahan yang disengaja.
Musyarakah mempunyai dua sifat yaitu permanen dan menurun. dimana dari kedua sifat tersebut memiliki penjelasan sebagai berikut :
1. musyarakah permanen
modal kedua belah pihak ditentukan sesuai dengan perjanjian (akad ) dan jumlahnya harus sesuai sampai akhir akad.
2. musyarakah menurun
bagian yang memberikan modal baik itu dari pihak bank atau non-bank akan diserahkan secara bertahap kepada pihak atau mitra yang menjalankan usaha sehingga bagian pihak yang memberikan modal akan menurun dan mitra atau pihak yang menjalankan usaha adalah pemilik usaha tersebut
B. RUKUN MUSYARAKAH
1. IJAB QOBAL
Kegiatan antara kedua belah pihak yang membuat kesepakatan dan menyetujuinya.