Dalam hal kewenangan perundang-undangan, Pemerintah daerah memiliki Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisas. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak hanya dilakukan oleh DPR RI selaku lembaga negara yang berfungsi sebagai legislasi. Namun tidak juga didominasi oleh eksekutif seperti yang terjadi pada masa orde baru. Pembentukan Perundang-undangan juga bisa dilakukan oleh DPRD Kabupaten /kota, dengan diberlakukannya otonomi daerah atas asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Sebagaimana yang termuat dalam UU No. 23 tahun 2014 jo. UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah Sesuai Hierarki Perundang-Undangan
Perda ialah “Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedudukan Peraturan Daerah pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memiliki kedudukan yang jelas. Dalam undang-undang tersebut, Peraturan Daerah termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) yang mengatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah, kedudukan Peraturan Daerah adalah berada di bawah Peraturan Presiden. Hierarki tersebut juga memisahkan kedudukan antara Peraturan Daerah Provinsi dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian kedudukan Peraturan Daerah baik itu Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memiliki kedudukan yang sangat jelas.
Aspek Pengaturan Peraturan Daerah
Sesuai asas desentralisasi daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Urusan pemerintahan konkuren dan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 11-14 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diatur lebih lanjut dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat peraturan perundang‐undangan.
Peraturan Daerah telah diatur dengan jelas dalam UU No.12/2011 dan UU No.22/2014. Pasal 14 UU No.10/2004 menyatakan:“Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi”.
Kedudukan Perda juga dapat ditinjau dari aspek kewenangan membentuk Perda. Pasal 1 angka 2 UU No.12/2011 menyatakan bahwa: “Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”. Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah berada pada Kepala Daerah dan DPRD. Hal ini sesuai UU No.23/2014 Pasal 65(2) huruf b bahwa ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD” dan Pasal 97 ayat (1) huruf a bahwa”DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuanbersama”, dan Pasal 236 ayat (2) bahwa”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.
Harmonisasi Dalam Problematika Pembentukan Peraturan Daerah
Istilah harmonisasi berasal dari yunani yaitu kata harmonia yang artinya terikat secara serasi dan sesuai. dalam arti filsafat diartikan “kerjasama antara berbagai faktor yang sedemikian rupa, hingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur” istilah harmonisasi secara etimologis berasal dari kata dasarharmoni menunjuk pada proses yang bermula dari suatu upaya untuk menuju atau merealisasi sistem harmoni.
Kedudukan peraturan daerah dalam sistem hukum nasional kita tidak lepas dari berbagai problem yang salah satunya adalah problem disharmoni peraturan daerah problem disharmonis peraturan daerah masih banyak ketidakharmonisan peraturan daerah terjadi secara vertikal dan secara horizontal secara vertikal peraturan daerah banyak yang kurang sinkron atau tidak harmonis dengan peraturan perundang undangan di atasnya secara horizontal peraturan daerah mengalami ketidak harmonisan atau mengalami perbedaan yang jauh dengan peraturan lain di daerah tersebut atau dengan peraturan daerah di tempat lainnya.