Latar Belakang
Di tengah perkembangan industri keuangan syariah yang pesat, munculnya sengketa antar pihak baik nasabah, lembaga keuangan syariah, maupun pihak ketiga menjadi hal yang tidak terhindarkan. Mediasi dan arbitrase merupakan dua metode penyelesaian sengketa yang menawarkan solusi di luar jalur pengadilan yang formal, dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum Islam. Mediasi dan arbitrase diterapkan dalam penyelesaian sengketa di sektor keuangan syariah, menilai kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan gambaran mengenai peran lembaga-lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam mengawal penyelesaian sengketa yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
pendahuluan
Penyelesaian sengketa dalam sistem keuangan syariah memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan musyawarah. Sistem keuangan syariah mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan pada keadilan dan keseimbangan dalam transaksi keuangan. Namun, dalam praktiknya, perbedaan interpretasi dan ketidakpahaman dalam pelaksanaan akad dapat menimbulkan sengketa. Untuk itu, diperlukan metode penyelesaian sengketa yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. Mediasi dan arbitrase menjadi dua alternatif yang semakin berkembang di Indonesia sebagai cara yang lebih fleksibel dan cepat dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum.
Di Indonesia, secara umum ada dua alternatif penyelesaian sengketa. pertama lewat jalur litigasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dan non litigasi yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dasar hukum bahwa pengadilan merupakan lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam hal sengketa ekonomi, peradilan yang berwenang menyelesaikan perkara ekonomi adalah peradilan umum dan peradilan agama. Peradilan umum yang mencakupruang lingkup hukum perdata mengakomodasipara pencari keadilan dalam sengketa ekonomi. Pada peradilan agama, sengketa ekonomi yang dimaksud adalah sengketa ekonomi yang didasarkan pada akad yang berlandaskan syariat Islam.Selain penyelesaian sengketa dipengadilan, di Indonesia juga diakui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Cara ini dapat ditempuh jika ada kesepakatan dan kesukarelaan para pihak yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa model ini adalah penyelesaian sengketa berkualitas tinggi. Karena sengketa yang diselesaikan dengan cara ini akan dapat selesai secara tuntas tanpa rasa dendam dansisa kebencian. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi adalah penyelesaian masalah secara hukum dan nurani, di manahukum dapat dimenangkan dan nuranipihak bersengketa diharapkan tunduk padakesepakatan perdamaian secara sukarela, tanpa ada yang merasa kalah atau dipojokkan. Pengadilan, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa paling dikenal, boleh dikatakan akan selalu dihindari oleh masyarakat. Selain menuntut proses dan jangka waktu relatif lama dan kesan berlarut-larut, sistem pengadilan sering terkesan mempersulit para pencari keadilan. Peradilan yang ada di Indonesia saat ini juga dianggap kurang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah:
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan. Dalam konteks keuangan syariah, mediasi bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar pihak dan mencapai solusi yang berlandaskan pada prinsip musyawarah dan mufakat, yang sangat dihargai dalam hukum Islam. Mediator yang memahami prinsip syariah diharapkan dapat memberikan panduan agar solusi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah:
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa mereka kepada seorang arbiter atau panel arbiter yang akan membuat keputusan yang mengikat. Dalam sistem keuangan syariah, arbitrase dilakukan oleh lembaga arbitrase yang memiliki otoritas dalam masalah keuangan syariah, seperti BASYARNAS. Proses arbitrase ini menawarkan keuntungan berupa keputusan yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, serta keahlian yang lebih mendalam mengenai hukum syariah dibandingkan dengan pengadilan umum.
Peran BASYARNAS dan Lembaga Arbitrase Syariah:
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses arbitrase yang berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. BASYARNAS berfungsi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyediakan arbiter yang kompeten dalam hukum syariah, dan menjamin bahwa keputusan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Keuntungan dan Tantangan:
Keuntungan utama dari mediasi dan arbitrase dalam sistem keuangan syariah adalah bahwa kedua metode ini lebih cepat dan lebih fleksibel dibandingkan dengan jalur peradilan umum. Selain itu, keduanya memungkinkan pengaturan yang lebih berbasis pada prinsip syariah. Namun, tantangan yang dihadapi adalah perlunya peningkatan pemahaman terhadap hukum syariah di kalangan para mediator dan arbiter, serta perlunya penguatan regulasi dan kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.